Penerapan DO Online terintegrasi dengan INSW mulai diterapkan per Oktober 2019 ini, di pelabuhan Utama di Indonesia.
Direktur Lala Perhubungan Laut, Capt. Wisnu Handoko kepada Ocean Week menyatakan bahwa dari hasill pertemuan terakhir yang diikutinya di tim Pokja DO Online, penerapannya dilakukan pada Oktober ini.
“Data correor yang ada di pelayaran dan Terminal akan di adopt oleh INSW. Sehingga consignee dan JPT bisa ambil di portal INSW,” katanya, Selasa pagi.
Sementara Inaportnet akan merelay data dari INSW utk mengontrol pelayaran mana yg belum comply.
Wisnu juga mengatakan bahwa kondisi saat ini, Cargo Owner melakukan Request DO ke Shipping Line dengan cara langsung, yakni datang ke Counter Layanan, atau mengakses Inhouse System milik Shipping Line.
“Menggunakan Vendor Penyedia Layanan DO Online. Shipping Line mengirimkan Informasi DO ke setiap Terminal Operator/TPS dengan menggunakan format COREOR/XML melalui media SFTP,” ujarnya.
Pada saat ini struktur COREOR yang diatur oleh setiap TO (berbeda-beda). COREOR belum menyertakan informasi Cargo Description dan Depo Container Kosong. Shipping Line menerbitkan DO kepada Cargo Owner dalam bentuk HARDCOPY dan Notifikasi Elektronik (Email). Shipping Line menerbitkan 1 (satu) DO untuk 1 (satu) dokumen Master BL.
Kemudian, INSW akan mengirimkan Request DO ke inhouse system milik Shipping Line. Melalui INSW Gateway menggunakan Web Service dengan format XML. Shipping Line akan mengambil Request DO dari INSW melalui INSW Gateway. Shipping Line mengirimkan Informasi DO online ke INSW melalui INSW Gateway menggunakan WebService berupa data COREOR dengan format EDIFACT atau XML.
Untuk setiap Informasi DO dari Shipping Line, INSW akan meneruskan informasi DO online ke Cargo Owner (format cetakan yang disepakati dan disertai QR Code).

Menurut dia, Cargo Owner dapat mengirimkan Request DO Kapan saja (Single, Concurrent), Darimana
saja. Shipping Line menerbitkan Dokumen DO dalam 1 (satu) format data elektronik yang akan dikirimkan ke INSW dan akan diteruskan ke Cargo Owner, Terminal Operator, INAPORT, dan pihak lain yang berkepentingan.
“INSW Gateway menjadi HUB dalam hal menerima dan meneruskan Request DO dari Cargo Owner ke Shipping Line. Menerima dan meneruskan Dokumen DO dari Shipping Line ke berbagai pihak (Cargo
Owner, Terminal Operator, INAPORT, TPS),” ungkapnya.
Dengan sistem ini, ada aspek kemudahan tracking, aspek Keamanan, Autentikasi (Username, Password), validasi Struktur, dan Kerahasiaan Informasi (Enkripsi).
Tujuh Pelayaran
Sudah 7 pelayaran siap melaksanakan layanan sistem elektronik DO Online pada inaportnet yang terintegrasi dengan portal INSW secara menyeluruh untuk barang impor, pada Oktober 2019 nanti. Ketujuh pelayaran tersebut antara lain, Hapag Lloyd, Evergreen, Maersk line.
“Tanjung Priok sudah siap untuk layana integrasi inaportnet-INSW. Jika terminal sudah lama kesiapannya, sekarang sudah ada 7 pelayaran yang siap untuk itu, sehingga pada waktu Oktober diterapkan sudah tak ada masalah,” kata Kepala OP Priok, Capt. Hermanta menjawab Ocean Week, beberapa waktu lalu di Jakarta.
Misalnya, untuk pengambilan DO ke pelayaran, petugas dari pemilik barang atau yang diwakilkan tidak perlu lagi harus mendatangi kantor pelayaran, namun cukup dari kantor menggunakan sistem online, dan setelah administrasi terselesaikan, pelayaran akan memberikan pula DO kepada yang bersangkutan.
“Itu pasti efisien dan menghemat waktu,” kata Hermanta, didampingi Tresna Pardosi dari terminal MAL.
Sekali lagi Hermanta menyatakan kalau terminal petikemas, shipping line, dan cargo owner sudah siap melaksanakan layanan satu atap secara elektronik yang terintegrasi. “Persiapan untuk integrasi inaportnet sistem dengan INSW terus dilakukan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Wisnu Handoko mengatakan dalam rangka mengintegrasikan DO online yang ada di Inaportnet ke INSW, pengelola portal INSW akan menyiapkan gateway dokumen DO online.
“Tanggal 1 Oktober 2019 ini, INSW mendapat mandat untuk uji coba gateway. Tapi kalaupun belum, kami akan tetap stick, shipping line dan cargo owner tetap harus siapkan DO Online,” kata Wisnu.
Penerapan DO Online merupakan upaya mempercepat proses permintaan (request) DO, pembayaran DO, sampai penerbitan (release) DO oleh perusahaan pelayaran dengan melakukan pertukaran data elektronik tidak lagi secara manual.
“Dengan demikian diharapkan sistem DO Online dapat menekan biaya operasional perusahaan dalam pengurusan DO,” ujarnya.
Dijelaskannya, aplikasi DO Online merupakan amanat PM 120 tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online), untuk barang impor di pelabuhan.
“Untuk itu DO Online mulai diberlakukan di 4 Pelabuhan Utama dan 1 pelabuhan kelas I yang termonitor di Inaportnet 2.0,” kata Wisnu.
Adapun keempat pelabuhan utama yang dimaksud adalah Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Pelabuhan Makassar. (***)