• Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Friday, April 17, 2026
  • Login
Ocean Week
Advertisement
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya  Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya Pelabuhan Baru di AS

  • Port
    TTL – KSOP Perak Kolaborasi Hadirkan EAZI Dalam Transformasi Layanan Operasional Pelabuhan

    TTL – KSOP Perak Kolaborasi Hadirkan EAZI Dalam Transformasi Layanan Operasional Pelabuhan

    Arus Petikemas Tumbuh, IPC TPK Jambi Tingkatkan Kolaborasi Dengan Stakeholder

    Arus Petikemas Tumbuh, IPC TPK Jambi Tingkatkan Kolaborasi Dengan Stakeholder

    Menhub Resmi Luncurkan Palembang New Port di Tanjung Carat

    Menhub Resmi Luncurkan Palembang New Port di Tanjung Carat

    Terminal Kijing Mampu Melayani 15 Kapal Sekaligus, Bobot Kapal 100.000 DWT Bisa

    Terminal Kijing Mampu Melayani 15 Kapal Sekaligus, Bobot Kapal 100.000 DWT Bisa

    IPC TPK Teluk Bayur Tambah Peralatan Bongkar Muat

    IPC TPK Teluk Bayur Tambah Peralatan Bongkar Muat

    Pelabuhan Kijing, PR Berat Dirut Baru Pelindo

    Pelabuhan Kijing, PR Berat Dirut Baru Pelindo

    Throughput Terminal Kijing Membaik, Terus Nasib Dwikora Bagaimana ?

    Throughput Terminal Kijing Membaik, Terus Nasib Dwikora Bagaimana ?

    Danantara Kunjungi Teluk Bayur, Dukung Penataan Pelabuhan Muaro Padang

    Danantara Kunjungi Teluk Bayur, Dukung Penataan Pelabuhan Muaro Padang

    Batu Ampar Bertransformasi Jadi Pelabuhan Modern

    Batu Ampar Bertransformasi Jadi Pelabuhan Modern

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya  Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya Pelabuhan Baru di AS

  • Port
    TTL – KSOP Perak Kolaborasi Hadirkan EAZI Dalam Transformasi Layanan Operasional Pelabuhan

    TTL – KSOP Perak Kolaborasi Hadirkan EAZI Dalam Transformasi Layanan Operasional Pelabuhan

    Arus Petikemas Tumbuh, IPC TPK Jambi Tingkatkan Kolaborasi Dengan Stakeholder

    Arus Petikemas Tumbuh, IPC TPK Jambi Tingkatkan Kolaborasi Dengan Stakeholder

    Menhub Resmi Luncurkan Palembang New Port di Tanjung Carat

    Menhub Resmi Luncurkan Palembang New Port di Tanjung Carat

    Terminal Kijing Mampu Melayani 15 Kapal Sekaligus, Bobot Kapal 100.000 DWT Bisa

    Terminal Kijing Mampu Melayani 15 Kapal Sekaligus, Bobot Kapal 100.000 DWT Bisa

    IPC TPK Teluk Bayur Tambah Peralatan Bongkar Muat

    IPC TPK Teluk Bayur Tambah Peralatan Bongkar Muat

    Pelabuhan Kijing, PR Berat Dirut Baru Pelindo

    Pelabuhan Kijing, PR Berat Dirut Baru Pelindo

    Throughput Terminal Kijing Membaik, Terus Nasib Dwikora Bagaimana ?

    Throughput Terminal Kijing Membaik, Terus Nasib Dwikora Bagaimana ?

    Danantara Kunjungi Teluk Bayur, Dukung Penataan Pelabuhan Muaro Padang

    Danantara Kunjungi Teluk Bayur, Dukung Penataan Pelabuhan Muaro Padang

    Batu Ampar Bertransformasi Jadi Pelabuhan Modern

    Batu Ampar Bertransformasi Jadi Pelabuhan Modern

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
Ocean Week
No Result
View All Result
Home Berita Lain

Penggunaan Terminal Khusus untuk Kepentingan Umum

ocean_M.admin by ocean_M.admin
July 24, 2016
in Berita Lain
381
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aturan penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum kembali disempurnakan. Pengaturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang ditetapkan pada 22 Juni 2016.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo menjelaskan terminal khusus dapat melayani kepentingan umum dalam keadaan darurat dengan izin dari Menteri Perhubungan. Lebih lanjut Hemi menjelaskan, keadaan darurat tersebut dapat berupa adanya bencana alam atau peristiwa lainnya yang mengakibatkan pelabuhan tidak berfungsi. “Untuk kondisi ini, izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum tersebut diberikan dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang dengan disertai keterangan dari instansi yang berwenang,” jelas Hemi.

Hemi juga menjelaskan apabila di suatu daerah tidak terdapat pelabuhan dan belum tersedia moda transportasi lain yang memadai, serta pelabuhan terdekat tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia sehingga menghambat kelancaran arus barang, izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang.

Namun demikian, Hemi menambahkan, apabila melebihi batas waktu sebagaimana ditetapkan, pengoperasian terminal khusus dapat dilakukan melalui mekanisme konsesi dengan mengubah status menjadi terminal umum atau pelabuhan umum dan dioperasikan oleh Badan Usaha Pelabuhan.

Hemi menegaskan izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum tersebut hanya dapat diberikan apabila fasilitas di terminal khusus tersebut dapat menjamin keselamatan pelayaran dan pelaksanaan pelayanan jasa kepelabuhanan.

Permohonan izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum sementara tersebut diajukan oleh Gubernur atau Penyelenggara Pelabuhan terdekat, dengan menggunakan format yang telah ditentukan dan ditujukan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Berdasarkan regulasi tersebut, permohonan izin harus melampirkan alasan penggunaan dan penunjukan terminal khusus untuk kepentingan umum sementara; studi kelayakan yang sedikitnya memuat kelayakan teknis, kelayakan ekonomi, kelayakan lingkungan hidup; rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan mengenai fasilitas yang tersedia pada terminal khusus dimaksud dapat menjami keselamatan pelayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pengoperasian terminal khusus digunakan untuk melayani kepentingan umum; prosedur tetap pengoperasian terminal khusus yang akan digunakan untuk melayani kepentingan umum, dan perjanjian kerjasama antara Penyelenggara Pelabuhan dengan pengelola terminal khusus yang bersangkutan.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan penelitian dan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Jangka waktu evaluasi tersebut dipercepat dari sebelumnya 14 (empat belas) hari kerja pada aturan sebelumnya. Kemudian, pemberian izin tersebut diberikan oleh Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dengan menggunakan format yang telah ditentukan. Regulasi sebelumnya mengatur pemberian izin tersebut diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.

Kementerian Perhubungan dapat mencabut izin pengoperasian terminal khusus tersebut. “Izin pengoperasian terminal khusus dapat dicabut apabila pemegang izin melanggar kewajibannya dan menggunakan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum tanpa izin atau tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan,” tegas Hemi.

Hemi juga menambahkan, pencabutan izin tersebut dilakukan proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. Apabila telah dilakukan peringatan, pemegang izin terminal khusus tidak melakukan usaha perbaikan atas peringatan yang telah diberikan, izin pengoperasian terminal khusus dicabut.

Dalam regulasi ini juga ditambahkan pasal yang mengatur ketentuan peralihan. Hemi menyatakan terminal khusus yang telah memperoleh izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum sebelum PM ini mulai berlaku, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam PM ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak PM ini berlaku. Hemi juga menegaskan terminal khusus yang tidak melakukan penyesuaian, izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (ril/ow)

Previous Post

Belawan Kembangkan Car Terminal

Next Post

Juklak Tarif PNBP di Sektor Perla Diterbitkan

Next Post

Juklak Tarif PNBP di Sektor Perla Diterbitkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer

  • BYD Kirim 1 Juta Mobil Gunakan Kapal Raksasa Miliknya

    BYD Kirim 1 Juta Mobil Gunakan Kapal Raksasa Miliknya

    6288 shares
    Share 2515 Tweet 1572
  • KPLP Jadi Otoritas Tunggal Penegakan Peraturan di Laut

    5452 shares
    Share 2181 Tweet 1363
  • Di Kapal TB. Terus Daya 17, 3 ABK Gunakan Ijasah Palsu Ketangkap

    4537 shares
    Share 1815 Tweet 1134
  • Per Januari 2026, Pelaut Tak Bisa Berlayar Jika Tak Miliki Sertifikat BST Dengan Kesehatan Mental

    4219 shares
    Share 1688 Tweet 1055
  • Mantan Direktur Pelindo & Mantan Dirut DPS Ditahan, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda

    3902 shares
    Share 1561 Tweet 976

Follow Us

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
Facebook Youtube Instagram

Ocean Week adalah bukan informasi maritim yang pertama tetapi yang terbaik, terpercaya dan akurat dikelola oleh PT Multi Media Ocean Indonesia.

Hubungi kami : redaksi@oceanweek.co.id

  • Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Categories

  • Alat Berat
  • All
  • Bea Cukai
  • Berita Lain
  • BICT
  • BJTI
  • Bursa
  • Bursa Kapal
  • Depo Kontainer
  • Dockyard
  • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
  • Fasilitas
  • General Cargo
  • IKT
  • Jadwal
  • Jadwal
  • Jadwal
  • JICT
  • Kapal
  • Kontainer
  • Makasar
  • MAL
  • Medan
  • Moving Kapal
  • Offshores
  • Port
  • PTP
  • Regional
  • Shipping
  • Spare Part
  • Surabaya
  • Teluk Lamong
  • TPK Koja
  • TPK Makasar
  • TPK Palaran
  • TPKS Semarang
  • TPS Surabaya
  • Uncategorized
  • video

Recent News

TTL – KSOP Perak Kolaborasi Hadirkan EAZI Dalam Transformasi Layanan Operasional Pelabuhan

TTL – KSOP Perak Kolaborasi Hadirkan EAZI Dalam Transformasi Layanan Operasional Pelabuhan

April 17, 2026
Arus Petikemas Tumbuh, IPC TPK Jambi Tingkatkan Kolaborasi Dengan Stakeholder

Arus Petikemas Tumbuh, IPC TPK Jambi Tingkatkan Kolaborasi Dengan Stakeholder

April 17, 2026

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
  • Port
  • Dockyard
  • Jadwal
  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.