• Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Monday, June 16, 2025
  • Login
Ocean Week
Advertisement
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    COSCO Layani Perdana ke Amerika Selatan

    COSCO Layani Perdana ke Amerika Selatan

    MSC Kerahkan Kapalnya Kapasitas 24.000 TEUs ke Afrika Barat, Ada Apa…

    MSC Kerahkan Kapalnya Kapasitas 24.000 TEUs ke Afrika Barat, Ada Apa…

    ICTSI Bukukan Laba U$ 239,5 Juta

    ICTSI Bukukan Laba U$ 239,5 Juta

    INSA Bengkulu Minta Percepatan Pengerukan Pelabuhan Baai

    INSA Bengkulu Minta Percepatan Pengerukan Pelabuhan Baai

    Pendapatan ONE Melonjak 32% Ditengah Ketidakpastian Ekonomi..

    Pendapatan ONE Melonjak 32% Ditengah Ketidakpastian Ekonomi..

    IPC TPK Layani Pelayaran Baru ke Vietnam Dari Fesco Lines

    IPC TPK Layani Pelayaran Baru ke Vietnam Dari Fesco Lines

    Per 1 Mei, CMA CGM Kenakan Biaya Tambahan Untuk Pengiriman Mediterania ke Afrika Barat

    Per 1 Mei, CMA CGM Kenakan Biaya Tambahan Untuk Pengiriman Mediterania ke Afrika Barat

    Sebanyak 56.616.342 GT Kapal Lintasi Pelabuhan Tanjung Redep

    Profitabilitas Pelayaran Dunia Masih Bagus

    2024, Pendapatan Konsolidasi Yang Ming US$ 6,94 Miliar

    2024, Pendapatan Konsolidasi Yang Ming US$ 6,94 Miliar

  • Port
    Juni, Terminal Kijing Sudah Bisa Layani Petikemas

    Juni, Terminal Kijing Sudah Bisa Layani Petikemas

    INSA Sambut Positif Transhipment Petikemas Internasional di Batam

    INSA Sambut Positif Transhipment Petikemas Internasional di Batam

    TPK Batu Ampar Mulai Layani Transhipment Internasional

    TPK Batu Ampar Mulai Layani Transhipment Internasional

    Tak Lama Lagi Kapal Sudah Bisa Keluar Masuk Baai

    Tak Lama Lagi Kapal Sudah Bisa Keluar Masuk Baai

    Juni, Pelabuhan Baai Bengkulu Sudah Bisa Beroperasi Lagi

    Juni, Pelabuhan Baai Bengkulu Sudah Bisa Beroperasi Lagi

    Targetkan 900.000 TEUs, Batu Ampar Datangkan 4 Crane

    Targetkan 900.000 TEUs, Batu Ampar Datangkan 4 Crane

    Pelabuhan Panjang Optimalkan Perannya Dalam Sistem Logistik di Sumbagsel

    Pelabuhan Panjang Optimalkan Perannya Dalam Sistem Logistik di Sumbagsel

    Pemprov Jambi Dukung Muara Sabak Dikembangkan

    Pemprov Jambi Dukung Muara Sabak Dikembangkan

    Layanan di Malahayati Sudah Baik, Hanya Saja..

    Layanan di Malahayati Sudah Baik, Hanya Saja..

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

    TPK KOJA

    TERMINAL TELUK LAMONG

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JICT

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    COSCO Layani Perdana ke Amerika Selatan

    COSCO Layani Perdana ke Amerika Selatan

    MSC Kerahkan Kapalnya Kapasitas 24.000 TEUs ke Afrika Barat, Ada Apa…

    MSC Kerahkan Kapalnya Kapasitas 24.000 TEUs ke Afrika Barat, Ada Apa…

    ICTSI Bukukan Laba U$ 239,5 Juta

    ICTSI Bukukan Laba U$ 239,5 Juta

    INSA Bengkulu Minta Percepatan Pengerukan Pelabuhan Baai

    INSA Bengkulu Minta Percepatan Pengerukan Pelabuhan Baai

    Pendapatan ONE Melonjak 32% Ditengah Ketidakpastian Ekonomi..

    Pendapatan ONE Melonjak 32% Ditengah Ketidakpastian Ekonomi..

    IPC TPK Layani Pelayaran Baru ke Vietnam Dari Fesco Lines

    IPC TPK Layani Pelayaran Baru ke Vietnam Dari Fesco Lines

    Per 1 Mei, CMA CGM Kenakan Biaya Tambahan Untuk Pengiriman Mediterania ke Afrika Barat

    Per 1 Mei, CMA CGM Kenakan Biaya Tambahan Untuk Pengiriman Mediterania ke Afrika Barat

    Sebanyak 56.616.342 GT Kapal Lintasi Pelabuhan Tanjung Redep

    Profitabilitas Pelayaran Dunia Masih Bagus

    2024, Pendapatan Konsolidasi Yang Ming US$ 6,94 Miliar

    2024, Pendapatan Konsolidasi Yang Ming US$ 6,94 Miliar

  • Port
    Juni, Terminal Kijing Sudah Bisa Layani Petikemas

    Juni, Terminal Kijing Sudah Bisa Layani Petikemas

    INSA Sambut Positif Transhipment Petikemas Internasional di Batam

    INSA Sambut Positif Transhipment Petikemas Internasional di Batam

    TPK Batu Ampar Mulai Layani Transhipment Internasional

    TPK Batu Ampar Mulai Layani Transhipment Internasional

    Tak Lama Lagi Kapal Sudah Bisa Keluar Masuk Baai

    Tak Lama Lagi Kapal Sudah Bisa Keluar Masuk Baai

    Juni, Pelabuhan Baai Bengkulu Sudah Bisa Beroperasi Lagi

    Juni, Pelabuhan Baai Bengkulu Sudah Bisa Beroperasi Lagi

    Targetkan 900.000 TEUs, Batu Ampar Datangkan 4 Crane

    Targetkan 900.000 TEUs, Batu Ampar Datangkan 4 Crane

    Pelabuhan Panjang Optimalkan Perannya Dalam Sistem Logistik di Sumbagsel

    Pelabuhan Panjang Optimalkan Perannya Dalam Sistem Logistik di Sumbagsel

    Pemprov Jambi Dukung Muara Sabak Dikembangkan

    Pemprov Jambi Dukung Muara Sabak Dikembangkan

    Layanan di Malahayati Sudah Baik, Hanya Saja..

    Layanan di Malahayati Sudah Baik, Hanya Saja..

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

    TPK KOJA

    TERMINAL TELUK LAMONG

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JICT

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
Ocean Week
No Result
View All Result
Home Berita Lain

Penggunaan Terminal Khusus untuk Kepentingan Umum

ocean_M.admin by ocean_M.admin
July 24, 2016
in Berita Lain
370
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aturan penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum kembali disempurnakan. Pengaturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang ditetapkan pada 22 Juni 2016.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo menjelaskan terminal khusus dapat melayani kepentingan umum dalam keadaan darurat dengan izin dari Menteri Perhubungan. Lebih lanjut Hemi menjelaskan, keadaan darurat tersebut dapat berupa adanya bencana alam atau peristiwa lainnya yang mengakibatkan pelabuhan tidak berfungsi. “Untuk kondisi ini, izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum tersebut diberikan dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang dengan disertai keterangan dari instansi yang berwenang,” jelas Hemi.

Hemi juga menjelaskan apabila di suatu daerah tidak terdapat pelabuhan dan belum tersedia moda transportasi lain yang memadai, serta pelabuhan terdekat tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia sehingga menghambat kelancaran arus barang, izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang.

Namun demikian, Hemi menambahkan, apabila melebihi batas waktu sebagaimana ditetapkan, pengoperasian terminal khusus dapat dilakukan melalui mekanisme konsesi dengan mengubah status menjadi terminal umum atau pelabuhan umum dan dioperasikan oleh Badan Usaha Pelabuhan.

Hemi menegaskan izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum tersebut hanya dapat diberikan apabila fasilitas di terminal khusus tersebut dapat menjamin keselamatan pelayaran dan pelaksanaan pelayanan jasa kepelabuhanan.

Permohonan izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum sementara tersebut diajukan oleh Gubernur atau Penyelenggara Pelabuhan terdekat, dengan menggunakan format yang telah ditentukan dan ditujukan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Berdasarkan regulasi tersebut, permohonan izin harus melampirkan alasan penggunaan dan penunjukan terminal khusus untuk kepentingan umum sementara; studi kelayakan yang sedikitnya memuat kelayakan teknis, kelayakan ekonomi, kelayakan lingkungan hidup; rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan mengenai fasilitas yang tersedia pada terminal khusus dimaksud dapat menjami keselamatan pelayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pengoperasian terminal khusus digunakan untuk melayani kepentingan umum; prosedur tetap pengoperasian terminal khusus yang akan digunakan untuk melayani kepentingan umum, dan perjanjian kerjasama antara Penyelenggara Pelabuhan dengan pengelola terminal khusus yang bersangkutan.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan penelitian dan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Jangka waktu evaluasi tersebut dipercepat dari sebelumnya 14 (empat belas) hari kerja pada aturan sebelumnya. Kemudian, pemberian izin tersebut diberikan oleh Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dengan menggunakan format yang telah ditentukan. Regulasi sebelumnya mengatur pemberian izin tersebut diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.

Kementerian Perhubungan dapat mencabut izin pengoperasian terminal khusus tersebut. “Izin pengoperasian terminal khusus dapat dicabut apabila pemegang izin melanggar kewajibannya dan menggunakan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum tanpa izin atau tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan,” tegas Hemi.

Hemi juga menambahkan, pencabutan izin tersebut dilakukan proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. Apabila telah dilakukan peringatan, pemegang izin terminal khusus tidak melakukan usaha perbaikan atas peringatan yang telah diberikan, izin pengoperasian terminal khusus dicabut.

Dalam regulasi ini juga ditambahkan pasal yang mengatur ketentuan peralihan. Hemi menyatakan terminal khusus yang telah memperoleh izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum sebelum PM ini mulai berlaku, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam PM ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak PM ini berlaku. Hemi juga menegaskan terminal khusus yang tidak melakukan penyesuaian, izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (ril/ow)

Previous Post

Belawan Kembangkan Car Terminal

Next Post

Juklak Tarif PNBP di Sektor Perla Diterbitkan

Next Post

Juklak Tarif PNBP di Sektor Perla Diterbitkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer

  • KPLP Jadi Otoritas Tunggal  Penegakan Peraturan di Laut

    KPLP Jadi Otoritas Tunggal Penegakan Peraturan di Laut

    5225 shares
    Share 2090 Tweet 1306
  • Di Kapal TB. Terus Daya 17, 3 ABK Gunakan Ijasah Palsu Ketangkap

    4399 shares
    Share 1760 Tweet 1100
  • Apa Status SPMT, Kok Tiba-tiba Gantikan Pelindo

    2685 shares
    Share 1074 Tweet 671
  • Kapalnya Ditangkap Bakamla, Lukman Ladjoni Akan Pra Peradilankan

    2524 shares
    Share 1010 Tweet 631
  • Bakamla Tangkap Kapal FRD 5 di Patimban, Bisa Ya..

    2081 shares
    Share 832 Tweet 520

Follow Us

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
Facebook Youtube Instagram

Ocean Week adalah bukan informasi maritim yang pertama tetapi yang terbaik, terpercaya dan akurat dikelola oleh PT Multi Media Ocean Indonesia.

Hubungi kami : redaksi@oceanweek.co.id

  • Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Categories

  • Alat Berat
  • All
  • Bea Cukai
  • Berita Lain
  • BICT
  • BJTI
  • Bursa
  • Bursa Kapal
  • Depo Kontainer
  • Dockyard
  • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
  • Fasilitas
  • General Cargo
  • IKT
  • Jadwal
  • Jadwal
  • Jadwal
  • JICT
  • Kapal
  • Kontainer
  • Makasar
  • MAL
  • Medan
  • Moving Kapal
  • Offshores
  • Port
  • PTP
  • Regional
  • Shipping
  • Spare Part
  • Surabaya
  • Teluk Lamong
  • TPK Koja
  • TPK Makasar
  • TPK Palaran
  • TPKS Semarang
  • TPS Surabaya
  • Uncategorized
  • video

Recent News

Hutchison Port Buka Layanan KA Laut Chengdu-Shenzhen-Hong Kong

Hutchison Port Buka Layanan KA Laut Chengdu-Shenzhen-Hong Kong

June 15, 2025
UPP Korido & Pemkab Supriori Wujudkan Layanan Angkutan Laut Kapal Penumpang

UPP Korido & Pemkab Supriori Wujudkan Layanan Angkutan Laut Kapal Penumpang

June 15, 2025

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
  • Port
  • Dockyard
  • Jadwal
  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In