Petunjuk pelaksanaan (juklak) atas jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Ditjen Perhubungan Laut telah diterbitkan dan telah diberlakukan mulai 26 Juni 2016. Juklak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Ditjen Perhubungan Laut.
“Dengan terbitnya PM 77 tahun 2016 tersebut, maka peraturan sebelumnya yang mengatur hal yang sama yaitu PM 69 tahun 2015 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo, dalam pers rilisnya, baru-baru ini.
Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif PNBP yang berlaku di sektor perhubungan laut. Ada 6 (enam) jenis dan tarif PNBP di sektor perhubungan laut, yaitu : Jasa Kepelabuhanan, Penerbitan Surat Izin Kepelabuhanan, Jasa Kenavigasian, Penerimaan Uang Perkapalan dan Kepelautan, Jasa Angkutan Laut, dan Denda Administratif.
Dalam peraturan tersebut, diatur pula mengenai tata cara penerimaan, penyetoran, dan pelaporan PNBP. Pengguna jasa wajib menyetorkan secepatnya ke kas negara melalui beberapa cara penyetoran misalnya : melalui loket teller, ATM, Internet Banking , dan Electronic Data Capture (EDC).
“Untuk besaran tarif dari masing-masing jenis PNBP, sesuai dengan yang ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor PP 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku di Kemenhub,” terangnya.
Hal lain yang diatur dalam peraturan tersebut yaitu, disebutkan bahwa tarif PNBP hanya dikenakan pada kegiatan kepelabuhanan yang bersifat komersil. Sedangkan untuk kegiatan kepelabuhanan yang non komersil, dapat dikenakan tarif PNBP sampai 0 (nol) rupiah, seperti misalnya, kegiatan kenegaraan, tugas pemerintahan tertentu, pencarian dan pertolongan bencana alam dan bantuan kemanusiaan, kepentingan umum dan sosial, bersifat nasional dan internasional, atau usaha mikro, kecil dan menengah.
Setelah diberlakukannya PP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku di Kemenhub, penerimaan PNBP Ditjen Perhubungan Laut meningkat dengan signifikan. Dari data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen Perhubungan Laut, pada Tahun 2015, dari target Rp 620 miliar, realisasinya melebihi target yaitu mencapai Rp 1,6 triliun. Diharapkan dengan perbaikan jenis dan besaran tarif PNBP sebagaimana yang diatur dalam PM 77 tahun 2016 ini, diharapkan pemasukan negara dari PNBP semakin meningkat dan lebih besar lagi. Tentunya pemasukan tersebut nantinya digunakan kembali untuk peningkatan-peningkatan, baik dari aspek keselamatan, kapasitas, maupun pelayanan di sektor perhubungan laut sesuai fokus kerja Kemenhub. (ril/ow)