Low sulphur surcharge (LSS) atau kenaikan tarif angkut akibat kewajiban penggunaan bahan rendah sulfur maksimum 0,5% per 1 Januari 2020 sudah mulai diterapkan Main Line Operator (MLO) seperti MSC, HapagLloyd, Maersk, APL/CMA-CGM, ONE untuk erbagai rute layanan globalnya.
Mereka juga sudah menginformasikan secara terbuka dan akan memberlakukannya per Februari 2020 dengan pola fixed (5%-10% dari freight), floating tergantung rute dan TEUs. Namun, untuk operator domestik belum mengambil posisi dan cenderung mengikuti mekanisme MLO dunia.
Meski begitu, PT Mentari Mas Multimoda dan PT Tempuran Emas sudah memberitahukan kepada mitra kerjanya (relasi pengguna jasanya) untuk menerapkan kebijakan baru tersebut pada tagihan seluruh muatan per stacking 13 Januari 2020.
Pengamat Kemaritiman dari ITS Surabaya Saut Gurning mengungkakan bahwa kebijakan ini merupakan kesepakatan internasional dimana Indonesia juga mengambil bagian. “Karena itu, masyarakat peru diedukasi. Pengaturannya agar bagaimana menghindari surcharge berlebihan. Perlu dibentuk tim pemantau bersama, dan melibatkan partisipasi masyarakat melalui banyak channel, medsos, pengaduan, lembaga konsumen dan lainnya,” kata Saut Gurning kepada Ocean Week, Selasa (21/1).

Menurut dosen ITS Surabaya ini, perlunya koordinasi yang dilakukan antara Perhubungan Laut, ESDM, BUMN Pertamina, Swasta, INSA dan ALFI. “Untuk menghindari penerapan surcharge per kontainer yang berlebihan, perlu diawasi dan dihindari dengan melibatkan pengawasan masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, Saut Gurning juga menyatakan pentingnya menginformasikan secara khusus kepada Otoritas Pelabuhan (OP)/KSOP mengenai besaran konsumsi bahan bakar per kontainer untuk disetujui, lalu mempublikasikan besaran surcharge secara terbuka berdasarkan rute untuk masa tertentu. “Kemudian melakukan perubahan jika terjadi perubahan harga LSFO/MGO,” ujarnya lagi.
Saut mengusulkan untuk penurunan harga, dengan cara menghapus pajak termasuk PPN bahan bakar. Adanya berbagai opsi operator penyedia LSFO untuk kompetisi.

Sementara itu, Adil Karim, Ketua Umum ALFI DKI Jakarta mengaku tak masalah dengan penyesuaian biaya akibat penerapan sulphur 2020 (LSS20) tersebut yang mulai diberlakuan oleh pelayaran domestik. “ALFI Jakarta tak mempersoalkan kenaikan biaya freight yang diberlakukan pelayaran. Cuma saya kurang setuju dengan penggunaan istilah surcharge yang terkesan kurang tepat,” katanya kepada wartawan termasuk Ocean Week, di Kantornya, baru-baru ini.
Kenaikan ongkos pelayaran itu, karena alasan harga bahan bakar LSFO yang lebih mahal dibanding HSFO (berkadar sulfur di atas 0,5% m/m) yang selama ini digunakan oleh pelayaran nasional. Hal itu, dianggap berdampak secara langsung pada meningkatnya biaya operasional pelayaran. Karena itu, juga menjadi alasan bagi pihak forwarder menaikkan tarif angkut.
Menurut data Supply Chain Indonesia (SCI), beberapa perusahaan jasa freight forwarder sudah memberlakukan tarif baru pengiriman peti kemas, dengan kenaikan berkisar Rp 400 ribu per kontainer. Besaran low sulfur surcharge juga terpantau pada beberapa rute antar pulau. Misalnya untuk rute Banjarmasin, Sampit, Kumai, Lembar Lombok, dan Benoa Bali, untuk dry container berukuran 20 kaki dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 600 ribu per kontainer. Sedangkan untuk rute Bitung, Ambon, Gorontalo, Luwuk/Tangkiang, Belawan Medan, Padang, serta Kuala Tanjung sebesar Rp 1,4 juta per kontainer.
Regulasi rendah sulfur oleh IMO termasuk dalam konvensi MARPOL 78 dan populer disebut IMO 2020. Indonesia meneruskan kebijakan di dalam negeri tersebut melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. 35 Tahun 2019 pada 18 Oktober 2019. Surat Edaran itu mewajibkan seluruh kapal (Nasional dan Asing) yang berlayar di perairan Indonesia untuk menggunakan bahan bakar berkadar sulfur maksimal 0,5 persen m/m.
Pertamina pada akhir Desember 2019 mengumumkan sudah bisa memproduksi LSFO, yaitu MFO 180 cSt yang berkadar sulfur 0,5 persen. Kilang Pertamina RU III Plaju akan memproduksi 380 ribu KL per tahun atau sekitar 200.000 barel per bulan.
Saut Gurning menambahkan bahwa low sulfur surcharge yang dikenakan oleh pelayaran selain bisa memberatkan shipper, juga berdampak pada kenaikan biaya logistik nasional. Berpotensi menurunkan daya saing produk dan komoditas nasional, serta merugikan masyarakat sebagai konsumen akhir. Belum diketahui seberapa persisnya dampak Low Sulphur Surcharge ini terhadap biaya logistik nasional. (***)






























