Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan menyatakan, bahwa Pemerintah sedang meyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kapal Yacht yang ditargetkan keluar pada kuartal I tahun 2019 ini.
Menurut Luhut, penerimaan negara akan lebih tinggi jika PPnBM Yacht dihapus. Dari hitungan Kementerian Pariwisata, penerimaan negara yang dapat diraup dengan penghapusan PPnBM kapal Yacht sebesar USD 443 juta.
Nilai tersebut, lanjut dia, tentu jauh lebih besar dari penerimaan negara yang berasal dari pengenaan PPnBM selama ini. “Yacht itu pembayarannya paling kita terima Rp 8 miliar sampai Rp 9 miliar setahun,” ungkapnya.

Karena, itu dia pun meminta semua pihak yang terlibat dalam pembahasan aturan soal Yacht ini agar bekerja lebih intensif. Dengan demikian aturan ini dapat rampung secepatnya.
“Kalau saya mau sih bisa bulan ini udah selesai di kita, bisa ketemu Presiden. karena itu bukan persoalan baru bertahun-tahun itu enggak beres,” jelas dia.
“Saya bilang tadi sama mereka, jangan bilang ini cepat-cepat, memang sudah terlambat. Saya bilang tanggal 14 Februari kita mau liat finalisasinya,” tandasnya. (RM/***)






























