• Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Saturday, May 23, 2026
  • Login
Ocean Week
Advertisement
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya  Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya Pelabuhan Baru di AS

  • Port
    Tuas, Megaport Singapura Serba Otomatis

    Tuas, Megaport Singapura Serba Otomatis

    Dukung Kelancaran Logistik, Pelindo Perkuat Layanan di Pelabuhan Ciwandan

    Dukung Kelancaran Logistik, Pelindo Perkuat Layanan di Pelabuhan Ciwandan

    Kinerja Operasional IPC TPK Tetap Terjaga Baik

    Kinerja Operasional IPC TPK Tetap Terjaga Baik

    Dari Kuala Tanjung, CMA CGM Buka Rute ke China Selatan

    Dari Kuala Tanjung, CMA CGM Buka Rute ke China Selatan

    Operasional Kijing Dipercepat, INSA Tak Bisa Paksa Kapal Harus Kesana

    Operasional Kijing Dipercepat, INSA Tak Bisa Paksa Kapal Harus Kesana

    Tanjung Emas Makin Padat, Antrean Kapal Mulai Berkurang

    10 Pelabuhan Tersibuk, Indonesia Tak Termasuk ?

    DPRD Dorong Pengembangan Pelabuhan Sorong

    DPRD Dorong Pengembangan Pelabuhan Sorong

    Tanjung Emas Makin Padat, Antrean Kapal Mulai Berkurang

    Tanjung Emas Makin Padat, Antrean Kapal Mulai Berkurang

    Tanjung Priok Jadi Kontributor Utama PTP Nonpetikemas,

    Tanjung Priok Jadi Kontributor Utama PTP Nonpetikemas,

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya  Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya Pelabuhan Baru di AS

  • Port
    Tuas, Megaport Singapura Serba Otomatis

    Tuas, Megaport Singapura Serba Otomatis

    Dukung Kelancaran Logistik, Pelindo Perkuat Layanan di Pelabuhan Ciwandan

    Dukung Kelancaran Logistik, Pelindo Perkuat Layanan di Pelabuhan Ciwandan

    Kinerja Operasional IPC TPK Tetap Terjaga Baik

    Kinerja Operasional IPC TPK Tetap Terjaga Baik

    Dari Kuala Tanjung, CMA CGM Buka Rute ke China Selatan

    Dari Kuala Tanjung, CMA CGM Buka Rute ke China Selatan

    Operasional Kijing Dipercepat, INSA Tak Bisa Paksa Kapal Harus Kesana

    Operasional Kijing Dipercepat, INSA Tak Bisa Paksa Kapal Harus Kesana

    Tanjung Emas Makin Padat, Antrean Kapal Mulai Berkurang

    10 Pelabuhan Tersibuk, Indonesia Tak Termasuk ?

    DPRD Dorong Pengembangan Pelabuhan Sorong

    DPRD Dorong Pengembangan Pelabuhan Sorong

    Tanjung Emas Makin Padat, Antrean Kapal Mulai Berkurang

    Tanjung Emas Makin Padat, Antrean Kapal Mulai Berkurang

    Tanjung Priok Jadi Kontributor Utama PTP Nonpetikemas,

    Tanjung Priok Jadi Kontributor Utama PTP Nonpetikemas,

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
Ocean Week
No Result
View All Result
Home Berita Lain

Pemeriksaan Keselamatan Kapal di Laut : Antara Penegakan Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang

oceanweek by oceanweek
May 23, 2026
in Berita Lain, Uncategorized
Pemeriksaan Keselamatan Kapal di Laut : Antara Penegakan Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang
336
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Keselamatan pelayaran merupakan salah satu pilar penting dalam sistem transportasi nasional. Sebagai negara kepulauan, Indonesia sangat bergantung pada transportasi laut untuk distribusi logistik, mobilitas masyarakat, hingga aktivitas ekonomi strategis.

Karena itu, pengawasan terhadap keselamatan kapal bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut keselamatan jiwa manusia, perlindungan lingkungan laut, dan kepastian hukum. Namun dalam praktik di lapangan, masih sering ditemukan tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum dengan otoritas teknis keselamatan pelayaran.

Tidak jarang terjadi penghentian kapal di laut yang kemudian disertai pemeriksaan teknis keselamatan kapal oleh aparat yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan administratif sebagai pejabat pemeriksa keselamatan kapal atau marine inspector. Persoalan ini perlu menjadi perhatian bersama agar penegakan hukum di laut tetap berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 secara tegas memberikan kewenangan pengawasan keselamatan pelayaran kepada Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Dalam sistem tersebut, pemeriksaan keselamatan kapal dilakukan oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal yang memiliki kompetensi teknis dan sertifikasi tertentu.

Hal ini penting dipahami karena pemeriksaan keselamatan kapal bukan sekadar melihat dokumen, melainkan melibatkan penilaian teknis yang kompleks terhadap konstruksi kapal, perlengkapan keselamatan, sistem navigasi, hingga standar internasional keselamatan pelayaran.

Karena itu, tidak semua aparat dapat melakukan penilaian administratif tentang laik atau tidak laiknya sebuah kapal. Kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh pejabat yang secara resmi ditetapkan sebagai marine inspector berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan.

Dasar hukum pemberian kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2016 tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemeriksaan dan pengujian keselamatan kapal hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal yang memenuhi persyaratan kompetensi tertentu.

Petugas marine inspector bukan jabatan umum, melainkan jabatan teknis profesional yang harus memenuhi standar pendidikan, sertifikasi, pengalaman teknis, serta pengukuhan resmi dari pemerintah.

Dalam praktiknya, marine inspector memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan konstruksi kapal, stabilitas kapal, peralatan keselamatan, radio komunikasi, alat navigasi, mesin kapal, hingga standar keselamatan internasional sesuai konvensi IMO.

Karena sifatnya yang teknis dan spesialis, kewenangan tersebut tidak dapat dijalankan oleh aparat yang tidak memiliki penetapan resmi maupun kompetensi teknis pemeriksaan keselamatan kapal. Hal ini penting agar hasil pemeriksaan memiliki legitimasi administratif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam konteks hukum administrasi, sertifikat keselamatan kapal merupakan produk hukum administratif yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis yang sah. Maka pembatalan sertifikat keselamatan kapal juga harus dilakukan melalui prosedur administratif yang sah.

Secara teknis, prosedur pembatalan sertifikat keselamatan kapal diawali dengan adanya temuan atau indikasi bahwa kapal tidak lagi memenuhi persyaratan keselamatan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ulang oleh marine inspector yang memiliki kompetensi sesuai bidang pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam laporan teknis pemeriksaan yang berisi temuan ketidaksesuaian terhadap standar keselamatan pelayaran.

Apabila ditemukan pelanggaran serius atau kondisi yang membahayakan keselamatan pelayaran, marine inspector dapat memberikan rekomendasi administratif untuk penangguhan atau pembatalan sertifikat keselamatan kapal.

Namun rekomendasi tersebut tidak otomatis membatalkan sertifikat. Keputusan pembatalan tetap harus ditetapkan oleh pejabat atau otoritas yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, terdapat tahapan administratif yang jelas mulai dari pemeriksaan teknis, rekomendasi, evaluasi administratif, hingga keputusan resmi pembatalan sertifikat.

Mekanisme ini dibuat untuk memastikan bahwa setiap tindakan administratif yang berdampak pada operasional kapal dilakukan secara objektif, profesional, dan memiliki kepastian hukum. Artinya, pembatalan sertifikat tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme administratif yang telah diatur undang-undang.

Jika terdapat aparat lain yang melakukan penilaian teknis keselamatan kapal tanpa kewenangan, lalu menjadikannya dasar pembatalan sertifikat atau penghentian operasional kapal, maka tindakan tersebut berpotensi cacat hukum administratif.

Dalam hukum administrasi negara dikenal asas legalitas dan doktrin ultra vires, yaitu tindakan pejabat yang dilakukan di luar kewenangannya dapat dinyatakan tidak sah.

Situasi seperti ini tentu tidak sehat bagi sistem penegakan hukum di laut. Selain dapat menimbulkan konflik kewenangan antar instansi, kondisi tersebut juga berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha pelayaran dan pengguna jasa transportasi laut.

Penegakan hukum di laut tetap harus dilakukan secara profesional dan terkoordinasi. Aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam penindakan tindak pidana di laut, namun aspek administratif teknis keselamatan kapal tetap harus berada dalam kewenangan otoritas keselamatan pelayaran yang kompeten.

Pemisahan kewenangan ini bukan untuk memperlemah penegakan hukum, melainkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan negara dilakukan sesuai hukum, sesuai kompetensi, dan sesuai prosedur.

Keselamatan pelayaran membutuhkan sistem yang profesional, terukur, dan memiliki kepastian hukum. Karena itu, perlindungan terhadap kewenangan pejabat pemeriksa keselamatan kapal sebagai otoritas teknis keselamatan pelayaran menjadi penting demi menjaga integritas sistem keselamatan pelayaran nasional. Pada akhirnya, penegakan hukum yang baik bukan hanya soal ketegasan, tetapi juga soal ketepatan kewenangan dan kepatuhan terhadap hukum itu sendiri. (Penulis, Capt. DWI HARTANTO, S.Kom., M.Mar, Mahasiswa Pascasarjana Program Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta).

Previous Post

ATR Luncurkan Kapal Kontainer, Perkuat Indonesia Timur

Next Post

Kolaborasi Penyusunan DED Pemprov Papua-KUPP Korido Perkuat Konektivitas 3TP

Next Post
Kolaborasi Penyusunan DED Pemprov Papua-KUPP Korido Perkuat Konektivitas 3TP

Kolaborasi Penyusunan DED Pemprov Papua-KUPP Korido Perkuat Konektivitas 3TP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer

  • BYD Kirim 1 Juta Mobil Gunakan Kapal Raksasa Miliknya

    BYD Kirim 1 Juta Mobil Gunakan Kapal Raksasa Miliknya

    6293 shares
    Share 2517 Tweet 1573
  • KPLP Jadi Otoritas Tunggal Penegakan Peraturan di Laut

    5460 shares
    Share 2184 Tweet 1365
  • Di Kapal TB. Terus Daya 17, 3 ABK Gunakan Ijasah Palsu Ketangkap

    4540 shares
    Share 1816 Tweet 1135
  • Per Januari 2026, Pelaut Tak Bisa Berlayar Jika Tak Miliki Sertifikat BST Dengan Kesehatan Mental

    4234 shares
    Share 1694 Tweet 1059
  • Mantan Direktur Pelindo & Mantan Dirut DPS Ditahan, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda

    3910 shares
    Share 1564 Tweet 978

Follow Us

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
Facebook Youtube Instagram

Ocean Week adalah bukan informasi maritim yang pertama tetapi yang terbaik, terpercaya dan akurat dikelola oleh PT Multi Media Ocean Indonesia.

Hubungi kami : redaksi@oceanweek.co.id

  • Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Categories

  • Alat Berat
  • All
  • Bea Cukai
  • Berita Lain
  • BICT
  • BJTI
  • Bursa
  • Bursa Kapal
  • Depo Kontainer
  • Dockyard
  • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
  • Fasilitas
  • General Cargo
  • IKT
  • Jadwal
  • Jadwal
  • Jadwal
  • JICT
  • Kapal
  • Kontainer
  • Makasar
  • MAL
  • Medan
  • Moving Kapal
  • Offshores
  • Port
  • PTP
  • Regional
  • Shipping
  • Spare Part
  • Surabaya
  • Teluk Lamong
  • TPK Koja
  • TPK Makasar
  • TPK Palaran
  • TPKS Semarang
  • TPS Surabaya
  • Uncategorized
  • video

Recent News

Muswil APBMI Jatim Mulai Memanas, PBM di Luar Perak Disingkirkan

Muswil APBMI Jatim Mulai Memanas, PBM di Luar Perak Disingkirkan

May 23, 2026
Kolaborasi Penyusunan DED Pemprov Papua-KUPP Korido Perkuat Konektivitas 3TP

Kolaborasi Penyusunan DED Pemprov Papua-KUPP Korido Perkuat Konektivitas 3TP

May 23, 2026

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
  • Port
  • Dockyard
  • Jadwal
  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.