PT Pelni telah mengembalikan kelebihan pembayaran ke Negara sebesar Rp 46,16 miliar, menyusul temuan Inspektorat Jenderal Kemenhub yang memberi batas waktu 20 hari.
“Pertama telah disetor ke kas negara sebesar Rp.6 miliar dan kedua disetor ke kas negara sebesar Rp.40,16 miliar dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2017,” kata Irjen Cris Kuntadi dalam keterangannya kepada pers.
Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas ketaatan PT. Pelni untuk menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran ke Negara. Apresiasi disampaikan kepada PT. Pelni yang telah dengan cepat berusaha menyelesaikan hasil temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan sebelum batas akhir 20 hari. Sampai saat ini PT. Pelni telah mengembalikan kepada negara sebesar Rp.46,16 miliar dalam dua tahap.
Lebih lanjut Cris Kuntadi menyampaikan bahwa dari hasil pembahasan bersama antara Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan PT. Pelni, kekurangan setoran PT. Pelni sebesar Rp.18,7 miliar terdiri dari Rp. 13,35 miliar masih akan dibahas di tingkat internal PT. Pelni dengan melibatkan cabang Ambon, Bitung, Ternate dan Kota Baru. Sedang sisanya sebesar Rp.5,39 miliar merupakan setoran PNBP yang masih perlu dilakukan rekonsiliasi/pencocokan data dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Jika sudah terdapat titik temu data-data kerugian negara tersebut PT. Pelni akan segera menyelesaikannya.
Pengembalian ke kas Negara oleh PT. Pelni ini merupakan bukti ketaatan auditi untuk menyelesaikan hasil temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan dan berharap ke depan tidak terjadi lagi temuan yang mempunyai nilai kerugian negara. Untuk itu Inspektorat Jenderal membuka diri seluas luasnya kepada para auditi/unit kerja obyek pengawasan untuk melakukan konsultasi atau bahkan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan yang mempunyai nilai besar dan resiko tinggi. Inspektorat Jenderal Kemenhub kini telah berubah paradigma tidak hanya berperan sebagai Watchdog, namun juga berperan sebagai penjamin mutu (quality assurance) dan konsultan. (hum/***)