DPC INSA Bengkulu minta agar pemerintah (Kemenhub) menertibkan pelabuhan (TUKS) yang menangani barang umum, dan batubara karena seharusnya kontribusi sekitar Rp. 80 miliar per tahun masuk ke kas negara hilang akibat pelabuhan ilegal itu.
Ketua INSA Bengkulu Suharto mengemukakan hal itu ketika dihubungi Oceanweek, Selasa (16/5). “Makanya kami minta supaya Kemenhub tidak mengeluarkan ijin pelabuhan sembarangan, akibatnya itu Rp 80 miliar mestinya masuk kas negara hilang,” katanya.
Menanggapi kegiatan di pelabuhan Baai, Suharto juga berharap supaya pungutan terhadap kegiatan bongkar muat untuk batubara yang 2,8 persen dan 5 persen dari kapal besar supaya dibicarakan kembali dengan para pengguna jasa (asosiasi).
“Ini mesti dibahas dengan asosiasi terkait, supaya hal itu tidak dianggap sebagai Pungli,” ucapnya.
Seperti diketahui bahwa pada Minggu (13/5) lalu kapal Meratus berbobot 10 ribu ton sandar di pelabuhan Baai.
“Makanya, kami minta agar alur pelayaran masuk pelabuhan dijaga kedalamannya,” ungkapnya.
Menurut anggota DPRD Bengkulu ini, pemerintah daerah dan dewan (DPRD Bengkulu) mendukung apa yang dilakukan Pelindo. (**)