Ketua INSA Surabaya memutuskan supaya MLO dan pelayaran lokal tetap memberlakukan pengenaan jaminan petikemas kepada consignee atau importir. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pertemuan anggota DPC INSA Surabaya pada tanggal 26 Mei 2017 lalu.
Hadir pada rapat tersebut, antara lain OOCL, CMA-CGM, MSC, PIL, Cosco-China Shipping, Samudera Indonesia, Wan Hai Line, Sinokor, Yang Ming Line, EMC, SPIL, Temas, dan Meratus.
Dalam pertemuan itu, dibahas mengenai pengenaan jaminan petikemas oleh MLO dan Pelayaran Lokal untuk biaya repair dan demorage kepada importir/consignee, khusus special container (OT/RF/FR) dan heavy cargo (coil/mesin), jaminan lebih besar dari biaya jaminan normalnya.
Namun, untuk consignee VVIP/big account/tender (kontrak) dapat diberikan free deposit atas persetujuan principal.
Meski demikian, masalah ini oleh Ketua DPC INSA Surabaya masih akan dibawanya ke INSA Pusat untuk pembahasan lebih lanjut.
Sementara itu, pelayaran di Jakarta juga ngotot untuk tetap mengenakan jaminan kontainer terhadap consignee. “Uang jaminan kontainer itu sebenarnya untuk menjamin jika ada kerusakan. Tapi jika tak ada kerusakan uang jaminan itu dikembalikan lagi,” ungkap Sunarno dari PT Tresnamuda Sejati.
Menurut Sunarno, pengenaan jaminan itu wajar, karena harga kontainer per unit sekitar Rp 50 juta, padahal uang jaminan yang dikenakan oleh pelayaran kepada consignee hanya Rp 1,5 – 2 juta. “Kecuali barang isi coil dan mesin, jaminannya lebih besar,” ujar Nano, penggilan akrabnya.
Makanya, sewaktu diadakan rapat mengenai jaminan kontainer di DPC INSA Jaya, pada tanggal 26/5 lalu, mereka yang hadir pun menyatakan heran dan mempertanyakan kenapa dalam hal ini yang ribut justru ALFI, bukan consignee. (***)