Pemerintah melalui Dirjen Perhubungan Laut A. Tonny Budiono akhirnya menyudahi kemelut INSA. Dirjen Laut melalui surat bernomor UM.003/41/10/DJPL-17 tertanggal 26 Mei 2017, telah menyampaikan edaran ditujukan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan Utama, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, para KSOP, dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, yang isinya memberitahukan mengenai status legal persatuan pengusaha pelayaran niaga (INSA).
Kata Dirjen Laut Tonny Budiono dalam surat edarannya itu menyampaikan supaya para aparat di jajarannya, termasuk stakeholders tersebut dapat mengetahui akan legalitas INSA.
Dengan dikeluarkannya surat edaran yang didasari atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) no. 66/G/2016/PTUN.JKT tanggal 30 Agustus 2016 dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) no. 315/B/2016/PTTUN JKT tanggal 19 Januari 2017 sebagaimana disampaikan melalui surat DPP INSA no.071/HUBLA/V/2017, jelas bahwa pemerintah (Perhubungan Laut) mengakui INSA yang beralamat di jl. Tanah Abang III no. 10 Jakpus, dengan ketua umum Carmelita Hartoto.
Adanya surat edaran Dirjen Laut tersebut, sejumlah DPC INSA di seluruh Indonesia menyambut baik dan mengapresiasi positif terhadap Dirjen Perhubungan Laut. Karena dengan adanya surat tersebut semakin memperjelas bahwa INSA hanya satu dibawah kepemimpinan Carmelita Hartoto.
“Kami menyambut gembira dengan adanya surat edaran dirjen laut, dan akhirnya kebimbangan kami di lapangan berakhir sudah, karena sudah jelas bahwa INSA yang diakui ya INSA dibawah bu Meme (Carmelita Hartoto-red),” katanya.
Pernyataan itu datang dari DPC INSA Jaya, DPC INSA Semarang, DPC INSA Surabaya, DPC INSA Makassar, DPC INSA Lampung, dan sebagainya.
Mereka berharap dengan INSA hanya satu, kedepan supaya organisasi ini semakin bagus, dapat memberi kontribusi untuk kemajuan dunia maritim pada umumnya. (***)