Kegiatan di dermaga Merak Mas Port Multi Purpose Terminal, di Banten menjadi lesu, pasca keluarnya Instruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor: UM.008/99/80/DJPL-17 tanggal 29 Desember 2017 tentang Langkah-Langkah Penertiban Perizinan Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
Tujuan instruksi tersebut untuk kelancaran arus barang pada Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang berdampak strategis nasional.
Pada Kamis (4/1) kemarin, ketika Ocean Week berkesempatan melongok ke Merak Mas Terminal, tak ada satu pun kapal petikemas yang sandar disitu. Aktivitas kapal membongkar muatannya hanya ada di dermaga umum. Siang itu, ada satu tongkang sedang bongkar besi bekas dengan PBM-nya Tubagus Jaya Mandiri (TJM), serta bongkar batubara. Namun untuk dermaga petikemas, serta dermaga luar tak ada satu pun aktivitas sandar kapal.
Padahal, kata Johanes Joko, Port Manager Merak Mas Terminal, sebelum ada instruksi Dirjenla Agus Purnomo pada akhir Desember 2017 lalu, kegiatan di dermaga petikemas maupun dermaga luar cukup ramai.
“Di dermaga petikemas, seminggu sekali masuk kapal Maersk line bongkar muat sekitar 300 box dari dan ke Singapura, namun setelah muncul instruksi untuk ijin TUKS, kapal belum ada yang masuk kesini,” katanya saat mendampingi Ocean Week melihat kondisi pelabuhan Merak Mas, di Banten.
Joko mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengajukan ijin ke Kemenhub, supaya Merak Mas bisa mengerjakan kegiatan barang umum, tapi hingga saat ini belum juga keluar ijin dari Kemenhub. “Kami berharap supaya tetap diberikan ijin bisa menangani kegiatan barang umum termasuk petikemas,” ucap Joko.
Seperti diketahui bahwa Merak Mas Port merupakan pelabuhan multipurpose, memiliki total panjang dermaga 1.175 meter, dengan peruntukan 300 meter dermaga petikemas, dan sisanya untuk kegiatan break bulk. Dratf pelabuhan ini mulai dari 80 sampai 14 meter.
Pengelolaan pelabuhan ini adalah kerjasama antara PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) dengan PT Pelindo II.
Pada tahun 2017 lalu, ucap Joko, khusus dermaga kontainer, mampu menangani sekitar 18 ribu TEUs. “Kami berharap supaya pemerintah tetap mengijinkan Merak Mas bisa melayani kegiatan umum,” ungkap Joko.
Sementara itu, GM Pelindo Cabang Banten, Armen Amir yang dikonfirmasi sehubungan dengan pengelolaan Merak Mas, membenarkan untuk Merak Mas tetap melayani kegiatan sesuai kontrak kerjasama yang ada, tapi ini untuk menangani kegiatan bongkar muat petikemas.
“Namun untuk barang-barang non petikemas, akan kita buatkan rencana kerjasama baru seperti apa penanganannya. Banten Hebat mengusulkan untuk penanganan barang-barang non petikemas di Merak Mas dilakukan oleh Banten Hebat, dan atas penggunaan fasilitas disana (lapangan dan alat), Banten Hebat akan membayar sesuai kesepakatan,” katanya yang sekarang dikenal dengan sebutan Armen Banten Hebat.
Sedangkan fasilitas yang disediakan oleh IKPP disana (dermaga dan lapangan), menurut Armen akan menjadi terminal umum (verlengstuuk/perpanjangan) dari terminal umum yang ada di Ciwandan Banten.
H. Masduki, salah satu PBM yang berkegiatan di Merak Mas, serta pihak pelayaran Maersk Line ketika dimintai tanggapannya mengenai adaya instruksi Dirjenla tersebut, hingga berita ini ditulis, belum memberi jawaban.
Pastinya, pemerintah (Dithenla Kemenhub) mesti secepatnya mengambil keputusan terhadap Merak Mas Port yang sudah memiliki fasilitas memadai dan cukup mendukung kelancaran arus barang di Banten. (***)



























