Ratusan nelayan kapal Cantrang di Tegal dan Rembang tidak melaut, karena menunggu surat edaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait tindak lanjut alat tangkap ikan cantrang. Akibatnya pelabuhan perikanan Tegalsari Tegal dan Tasikagung Rembang menjadi lumpuh.
Sejak penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 71 Tahun 2016 tentang pelarangan penggunaan cantrang per 1 Januari 2018, para nelayan cantrang di lebih memilih memarkir kapalnya.
Jumlah kapal pengguna alat tangkap ikan cantrang selama tahun 2017 adalah 586 unit. Lainnya 103 unit kapal dengan alat tangkap gill net, 51 unit kapal alat tangkap purse seine, 21 unit kapal alat tangkap jaring cumi, 8 unit kapal pengguna jala jatuh, dan 5 unit kapal menggunakan alat tangkap lain-lain.

Rizal Ramli, mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman yang mendatangi nelayan cantrang di pelabuhan perikanan Tegalsari, Kota Tegal pada Kamis (4/1), dengan setia mendengarkan dan menampung curhatan serta aspirasi nelayan cantrang tersebut. Para nelayan itu menyampaikan dan menginginkan supaya cantrang diatur, bukan dilarang. (***)




























