Untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mulai tanggal 12 Maret 2018 mendatang, akan menerapkan ganjil genap terhadap kendaraan pribadi di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, khusus arah Jakarta. Kebijakan ini berlaku setiap hari Senin-Jumat dari jam 06.00-09.00 wib, kecuali hari libur.
Kepala bagian Humas BPTJ, Budi Rahardjo dalam siaran persnya menyebutkan, selain kebijakan untuk kendaraan pribadi itu, juga akan diatur untuk jam operasional angkutan barang, serta pemberlakuan jalur khusus bus di ruas tol Bekasi-jakarta pada waktu bersamaan dengan kebijakan ganjil genap tadi.
Dengan kebijakan pengaturan angkutan barang, maka mobil barang golongan III, IV dan V, dari Senin sampai Jumat, pukul 06.00-09.00, mulai 12 Maret nanti, tidak diperbolehkan beroperasi di tol Jakarta-Cikampek.
Kebijakan itu juga berlaku untuk bus Transjabotabek, bus umum maupun bus karyawan.
Namun, kebijakan itu hanya berlaku pada pintu akses masuk tol, bukan di jalan tolnya. Makanya, pengendara pribadi masih bisa lewat pintu tol lain selain pintu tol Bekasi Barat dan Timur. (*””)