Mulai hari Kamis (1 februari 2024) tarif penyeberangan Merak-Bakauheni naik, terutama untuk dermaga eksekutif.
Hal itu diungkapkan General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Capt. Rudi Sunarko kepada wartawan, di Cilegon.
Menurut dia, PT ASDP akan memberlakukan penyesuaian tarif baru di perlintasan penyeberangan Bakauheni-Merak bagi dermaga Eksekutif.
“Penyesuaian tarif baru di perlintasan penyeberangan Bakauheni-Merak bagi dermaga Eksekutif tersebut akan dimulai berlaku pada Kamis 1 Februari 2024,” katanya.
Penyesuaian tarif itu didasarkan pada surat Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) nomor OP.404/01344/VII/ASDP-2023 pada 28 Juli 2023 perihal penyesuaian tarif terpadu layanan eksekutif perlintasan penyeberangan Bakauheni-Merak.
Adapun tarif baru tersebut yakni,
Untuk Jenis Muatan Lintasan Express (Eksekutif) Bakauheni-Merak,
Penumpang
Dewasa RP 84.800
Bayi Rp 4.000,
Kendaraan
Golongan I RP 85.000
Golongan II RP 129.677
Golongan III RP 187.853
Golongan IV
Kendaraan penumpang RP 749.128
Kendaraan barang RP 491.800.
Golongan V
Kendaraan penumpang RP 1.225.928
Kendaraan barang RP 904.923
Golongan VI
Kendaraan penumpang RP 2.015.985
Kendaraan barang RP 1.366.620
Golongan VII RP 1.975.580
Golongan VIII RP 2.619.845
Golongan IX Rp 3998920
Tarif Layanan Penyeberangan Dermaga Express Merak-Bakauheni saat ini,
Pejalan kaki
Dewasa (6 tahun ke atas) Rp 78.000.
Bayi (di bawah 2 tahun) Rp 4.000.
Kendaraan
Golongan I (sepeda) Rp 80.000
Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500cc) Rp 120.000.
Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc) Rp 180.000.
Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter) Rp 670.000.
Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter) Rp 480.000.
Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter) Rp 1.190.000.
Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter) Rp 880.000.
Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter) Rp 1.980.000.
Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter) Rp 1.330.000.
Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter) Rp 1.900.000.
Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp 2.500.000.
Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter) Rp 3.820.000.
Sementara itu, Sekjen Gapasdap Rifai Aminudin mengatakan bahwa untuk kapal penyeberangan di dermaga reguler belum naik, tapi Gapasdap sudah menyurati Kemenhub (Dirjen Hubdat) untuk minta penyesuaian tarif.
“Ada surat permohonan DPP (DPP Gapasdap) untuk meminta ada penyesuaian tarif reguler, tapi dijawab oleh Direktorat (Direktorat Jenderal Perhubungan Darat) bahwa untuk evaluasi tarif belum memenuhi syarat, waktu evaluasi 6 bulan berdasarkan PM Nomor 66 soal formulasi tarif,” ujarnya kepada Ocean Week, Senin pagi.
Dia mengungkapkan, kalau tarif eksekutif yang memutuskan adalah Direksi PT. ASDP, karena bukan tarif ekonomi. “Ini juga yang menjadi persoalan tentang regulasi pentaripan di industri penyeberangan. Kedepan, Gapasdap akan meminta kepada pemerintah untuk segera mengevaluasi formulasi tarif angkutan penyeberangan,” ungkap Aminudin. (**)