Pelabuhan sering dijadikan sebagai salah satu tempat untuk memasukkan barang haram Narkoba. Tahun 2018 lalu, pelabuhan Tanjung Priok juga tak luput dari hal ini. Bersyukur, barang haram narkotika tersebut berhasil digagalkan pihak berwajib.
Kali ini, 11 kilogram Narkotika sabu dilewatkan dari pelabuhan Bandar Bakau Jaya Bojanegara Banten. Namun, berhasil digagalkan, karena Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai dan Otoritas Pelabuhan Laut Banten berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika Sabu seberat 11 kilogram tersebut.
Kepala Humas BNN Komisaris Besar Sulistiandriatmoko menyatakan, dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan dua terduga tersangka sopir truk, pembawa barang haram tersebut, berinisial AAR dan M.
Menurut Sulis, petugas menyita 10 bungkus besar dan tujuh bungkus kecil narkotika jenis sabu. “Selain itu, disita juga barang bukti handphone, kartu identitas dan dua buah truk,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (10/2).
Menurut dia, terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada dua truk tronton yang berjalan beriringan membawa narkoba menuju Jakarta melalui Pelabuhan Banten.
“BNN bersama dengan Bea Cukai dan otoritas pelabuhan melakukan penyelidikan dan menggeledah truck yang dicurigai, dibantu anjing pelacak (K-9),” ungkapnya.
Pada saat penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 11 kilogram di salah satu truck yang disembunyikan di bak kayu bagian depan dekat kepala truk tersebut.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Cawang untuk di lakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Sulis. (***)





























