Kementerian Perhubungan akan menindak tegas pelabuhan khusus yang tidak mempunyai izin atau beroperasi secara ilegal di Provinsi Sulawesi Tengah.
“Besok saya perintahkan Dirjen Perhubungan Laut untuk mengirimkan surat ke pihak Kapolda atau Kapolri untuk menghentikan operasi pelabuhan-pelabuhan tersebut,” kata Menteri Perhubangan Budi Karya Sumadi saat meninjau ke Pelabuhan Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (9/5), didampingi Dirjen Perhubungan Laut Tonny A. Budiono, Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah Patta Tope dan Walikota Palu Hidayat.
Budi Karya juga meminta seluruh jajarannya di daerah tersebut untuk secara proakfitf melakukan upaya preventif dan represif mencegah beroperasinya pelabuhan tanpa izin tersebut.Saat ini di Provinsi Sulawesi Tengah, menurut Menhub, ada ratusan pelabuhan tidak memiliki izin beroperasi sebagai pelabuhan khusus. Di wilayah sekitar Pelabuhan Pantoloan saja, menurut Menhub, terdapat 42 pelabuhan yang beroperasi tanpa izin. “Pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak memiliki izin beroperasi sebagai pelabuhan khusus dan pelabuhan tersebut juga beroperasi sebagai pelabuhan umum,” tegasnya.
Menhub menyatakan pihaknya sangat serius dalam menindak pelabuhan-pelabuhan yang beroperasi tanpa izin tersebut karena ada aspek vital yang dilanggar yaitu aspek keamanan dan ekonomi.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan telah memberikan peringatan secara persuasif terhadap pelabuhan-pelabuhan yang beroperasi secara ilegal, namun pelabuhan tersebut tetap nekad beroperasi.
“Akan sangat berbahaya apabila di pelabuhan-pelabuhan tersebut digunakan untuk penyelundupan narkoba. Selain itu, kami tidak dapat menghitung potensi ekonomi di pelabuhan tersebut dan bisa jadi kalau dihitung, pertumbuhannya lebih tinggi,” papar Menhub.
Oleh karena itu, Menhub menyatakan pelabuhan-pelabuhan tersebut harus ditutup. Namun demikian, Menhub menyatakan akan memberikan alternatif pengelolaan pelabuhan misalnya dengan menggabungkan 10 pelabuhan khusus menjadi 1 yang dikoordinir oleh lembaga swasta yang dapat dikontrol oleh Kementerian Perhubungan sehingga Kementerian Perhubungan dapat mengawasi operasional pelabuhan tersebut.
Kunjungan kerja Menteri Perhubungan kali ini merupakan rangkaian kerja Menhub ke Maluku dan Sulawesi pada awal minggu ini. Dari Palu, Menhub akan melanjutkan peninjauan ke Mamuju, Sulawesi Barat. (hum/***)
“Besok saya perintahkan Dirjen Perhubungan Laut untuk mengirimkan surat ke pihak Kapolda atau Kapolri untuk menghentikan operasi pelabuhan-pelabuhan tersebut,” kata Menteri Perhubangan Budi Karya Sumadi saat meninjau ke Pelabuhan Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (9/5), didampingi Dirjen Perhubungan Laut Tonny A. Budiono, Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah Patta Tope dan Walikota Palu Hidayat.
Budi Karya juga meminta seluruh jajarannya di daerah tersebut untuk secara proakfitf melakukan upaya preventif dan represif mencegah beroperasinya pelabuhan tanpa izin tersebut.Saat ini di Provinsi Sulawesi Tengah, menurut Menhub, ada ratusan pelabuhan tidak memiliki izin beroperasi sebagai pelabuhan khusus. Di wilayah sekitar Pelabuhan Pantoloan saja, menurut Menhub, terdapat 42 pelabuhan yang beroperasi tanpa izin. “Pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak memiliki izin beroperasi sebagai pelabuhan khusus dan pelabuhan tersebut juga beroperasi sebagai pelabuhan umum,” tegasnya.
Menhub menyatakan pihaknya sangat serius dalam menindak pelabuhan-pelabuhan yang beroperasi tanpa izin tersebut karena ada aspek vital yang dilanggar yaitu aspek keamanan dan ekonomi.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan telah memberikan peringatan secara persuasif terhadap pelabuhan-pelabuhan yang beroperasi secara ilegal, namun pelabuhan tersebut tetap nekad beroperasi.
“Akan sangat berbahaya apabila di pelabuhan-pelabuhan tersebut digunakan untuk penyelundupan narkoba. Selain itu, kami tidak dapat menghitung potensi ekonomi di pelabuhan tersebut dan bisa jadi kalau dihitung, pertumbuhannya lebih tinggi,” papar Menhub.
Oleh karena itu, Menhub menyatakan pelabuhan-pelabuhan tersebut harus ditutup. Namun demikian, Menhub menyatakan akan memberikan alternatif pengelolaan pelabuhan misalnya dengan menggabungkan 10 pelabuhan khusus menjadi 1 yang dikoordinir oleh lembaga swasta yang dapat dikontrol oleh Kementerian Perhubungan sehingga Kementerian Perhubungan dapat mengawasi operasional pelabuhan tersebut.
Kunjungan kerja Menteri Perhubungan kali ini merupakan rangkaian kerja Menhub ke Maluku dan Sulawesi pada awal minggu ini. Dari Palu, Menhub akan melanjutkan peninjauan ke Mamuju, Sulawesi Barat. (hum/***)