Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Sabtu siang (17/9) mengadakan pertemuan dengan pihak PT Pelindo 1-4 untuk membahas masalah dwelling time. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menetapkan tiga hal pokok untuk mempersingkat dwelling time di sejumlah pelabuhan di Indonesia.
Dalam pertemuan itu Menhub dan semua operator pelabuhan menginvetarisir masalah-masalah yang membuat lama dwelling time.
“Dari inventarisasi itu ada tiga hal pokok, satu masalah internal pelabuhan, kedua kewenangan Kementerian Perhubungan tertentu untuk dibuat di luar Priok, ketiga pelayanan satu atap dengan instansi lain,” kata Budi usai pertemuan itu kepada pers.
Menurut Menhub, masalah internal yang perlu adalah terkait jumlah dan kualifikasi peralatan di pelabuhan. “Nantinya, akan ada tim yang bakal mengevaluasi standar dan jumlah alat-alat bongkar muat tersebut. Pelabuhan yang besar juga akan melakukan operasional 24 jam. Pelabuhan bisa buka, tapi meski pekerjanya ada, harus ada gaji yang memadai agar mau bekerja 24 jam,” ungkapnya.
Untuk penyamarataan kebijakan Kemenhub, bakal ada surat keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang waktu inap barang yang selaras dengan yang sudah diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Satu atap itu ada perdagangan, karantina, dan sebagainya. Bukan kewenangan kami tapi kami akan usulkan dan kumpulkan tanggal 20 September untuk keluarkan Perpres pelayanan satu atap, memang kalau di Jakarta mudah tapi kalau di daerah bagaimana? Agar instansi di berbagai daerah bisa lebih baik,” jelas Budi Karya. (***)