Kewajiban kapal mamasang dan mengaktifkan sistem identifikasi otomatis atau automatic identification system (AIS) saat berada di perairan Indonesia, terus disosialisasikan pemerintah (Kemenhub). Sebab peraturan Menteri Perhubungan no. 7 tahun 2019 tersebut, mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019 mendatang. Tujuannya selain untuk mengetahui keberadaan kapal, juga untuk keselataman pelayaran.
Indonesia National Shipowner Association (INSA), mengapresiasi upaya pemerintah dalam mensosialisasikan PM 7 tersebut. “Mudah-mudahan pada waktu peraturan tersebut diimplementasikan dapat berjalan lancar dan tidak memunculkan masalah,” kata Carmelita Hartoto, Ketua Umum DPP INSA, saat dihubungi Ocean Week, Kamis malam.
Carmelita mengakui kalau keselamatan menjadi yang paling utama dalam pelayaran. “Kami berharap dengan niat baik pemerintah (Kemenhub) yang dituangkan melalui peratuannya, benar-benar dapat memberi manfaat bagi dunia pelayaran nasional,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Carmelita menyatakan, bahwa perlu ada uji coba. “Mungkin uji coba dulu, kita lihat bersama, bagaimana manfaatnya, dan kita evaluasi bersama,” katanya lagi.
Untuk diketahui, bahwa di pelabuhan-pelabuhan yang lalu lintas kapalnya sangat padat, penggunaan AIS sangat penting, karena selain untuk komunikasi dengan pihak terkait, juga untuk mengetahui posisi kapal.
“Kami bukan menolak terhadap pemberlakuan AIS, namun ingin memastikan kesiapan anggota dalam pelaksanaannya itu,” ungkap Meme (panggilannya).
Carmelita yakin bahwa peraturan yang dikeluarkan pemerintah (Kemenhub) itu (AIS) untuk mendukung perwujudan keselamatan dan keamanan pelayaran yang lebih baik. “Selama itu untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran dan mendukung kedaulatan bangsa tentu saja kami akan mendukung,” katanya.

Sementara itu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I Tanjung Balai Karimun, pada Kamis (25/7) juga menyelenggarakan sosialisasi PM No. 7 Tahun 2019 kepada para Nelayan serta seluruh Jasa angkutan perairan khususnya di kabupaten Karimun.
“Hari ini, Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Balai Karimun menggelar Kampanye Keselamatan Pelayaran dan Sosialisasi penggunaan Automatic Identification System (AIS),” ujar Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Junaidi.
Junaidi berharap, agar seluruh stakeholder beserta instansi tekait lainnya dapat bekerja sama, karena keselamatan Pelayaran merupakan Tanggung Jawab semua pihak.
Dia mengatakan bahwa Kepulauan Riau khususnya Tanjung Balai Karimun adalah wilayah perairan, tentunya transportasi laut sangat dibutuhkan dalam prasarana utama transportasi vital untuk menghubungkan pulau yang satu ke pulau lainnya yang sangat dibutuhkan dalam menunjang aktivitas pelayaran.
Pada kesempatan tersebut, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dan KSOP Tanjung Balai Karimun juga memberikan 300 life jaket kepada para nelayan dan buruh yang bertujuan untuk mengedukasi dan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran.
“Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab kita bersama, oleh karena itu diperlukan sinergitas kerjasamanya dan koordinasi seluruh institusi terkait seluruh stakeholder di wilayah Tanjungbalai Karimun, Batam Kepulauan Riau dan sekitarnya,” ujar Junaidi.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa kewajiban memasang serta mengaktifkan Automatic Identification System (AIS) merupakan bentuk dukungan terhadap keselamatan dan keamanan Pelayaran diperairan Indonesia, Khususnya di perairan Karimun, Kepulauan Riau.
“Kepatuhan para stakeholder pelayaran dan masyarakat maritim terhadap pemenuhan kewajiban memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) saat di perairan Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 merupakan bentuk dukungan dan kepedulian stakeholders pelayaran dan masyarakat maritim terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran,” kata Junaidi.
Adapun Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) bagi seluruh Kapal yang Berlayar di wilayah Perairan Indonesia akan diberlakukan mulai tanggal 20 Agustus 2019.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karimun, Ruffindy Alamsjah mengapresiasi serta mendukung penuh kegiatan yang dilaksanakan oleh KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun.
Pada acara tersebut, hadir seluruh Perkumpulan Nelayan dan seluruh Stakeholder beserta Instansi terkait lainnya.
Sebagai informasi, Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System) sendiri, selanjutnya disebut AlS adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS), dan stasiun radio pantai (SROP). (***)