Kepala Biro Informasi dan Komunikasi Publik Kemenhub Bmbang Ervan membenarkan ada tiga orang di Kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok terkena operasi tangkap tangan (OTT) karena pungutan liar (Pungli).
“Satu orang PNS Syahbandar Priok dan dua lagi calo,” katanya dalam keterangan tertulis ke Ocean Week, Jumat (2/12). Menurut Bambang, ketiganya ditangkap di Kantor Syahbandar Tanjung Priok dengan barang bukti berupa uang jutaan rupiah.
Pungli itu, ujar Bambang, dilakukan oleh calo buyku pelaut dan surat masa layar. Barang buktinya uang Rp 1,6 juta (buku pelaut) dan Rp 350.000 (masa layar).
Kedua calo sudah diserahkan ke kantor polisi, sedangkan satu PNS diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok Marwansyah kepada Ocean Week mengungkapkan, total Pungli itu sebesar Rp 3 juta. “itu pengakuan agen, tapI yang tertangkap tangan ya segitu itu,” katanya singkat.
Marwansyah menambahkan, OTT tersebut bukan karena nilainya yang kecil, namun dinilai dari akibat perbuatan atau kelakuannya yang kemudian menimbulkan keresahan masyarakat, terutama dapat mengganggu kinerja Kantornya.
“Kalau kata Presiden Jokowi Rp 10 ribu pun diurus, ini apalagi sudah juta,” ujarnya.
Ditanya tentang sanksi terhadap PNS yang tertangkap itu, Marwansyah mengatakan, kalau hukumannya bagaimana pihak kepolisian dan sesuai perintah Dirjen Laut A. Tonny Budiono.
Di tempat terpisah, Ketua Paguyuban Petugas Operasional Pelayaran (PPOP) Roni menyayangkan adanya OTT tersebut. “Sudah tahu kalau situasinya ketat begini, malah nekat, yah itu akibatnya,” ujarnya. (ow)