Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan ederan Keputusan Menteri Perhubungan no. KP 665 tahun 2016 tentang pembatasan waktu operasional angkutan barang, termasuk truk container.

Setiap truk minimal 3,5 ton setiap Jumat dilarang melintasi ruas jalan menuju arah Kota Malang (sepanjang jalur Pandaan – Malang) dan sebaliknya. Namun, regulasi itu tidak berlaku untuk truk pengangkut BBM, sembako, truk susu murni, pupuk dan barang pos.
Kepala Pengendalian dan Operasi Angkutan Jalan Dishub Jatim, Isa Ansori menuturkan larangan itu berlaku untuk seterusnya. “Sesuai regulasi kementerian, mulai 2 Desember 2016 kemarin, semua truk dilarang melintas di ruas Jalan Raya Pandaan-Malang. Karena, truk-truk itu dianggap menjadi penyebab kemacetan parah di jalur Malang dan Batu,” ujarnya.
Menurut dia, Truk tidak dilarang beroperasi. Hanya dibatasi jam operasionalnya. Truk dilarang melintas dari Pandaan-Malang pada pukul 15.00-21.00 WIB, setiap hari Jumat,” jelas Isa.
Larangan ini tidak hanya berlaku pada Jumat sore. Namun juga berlaku pada hari Sabtu, tetapi khusus truk yang ke arah Malang. Sedangkan untuk truk yang dari Malang ke arah Pandaan berlaku larangan hanya untuk hari Minggu. (***)