Pemerintah cq Kemenhub berencana mewajibkan kegiatan kapal di pelabuhan Marunda terkena wajib pandu-tunda. Namun siapa nantinya yang ditunjuk resmi untuk melakukan kegiatan tersebut, sampai sekarang belum, karena regulasinya masih digodok di Kemenhub.
“Nanti siapa yang berhak dapat pelimpahan untuk melakukan kegiatan pandu ini baru kita bicarakan, tarifnya pun nantinya juga atas dasar kesepakatan dengan pengguna jasa (INSA-red),” kata KSOP Marunda Herri kepada Ocean Week, usai acara sosialisasi wajib pandu untuk pelabuhan Marunda, kemarin.
Menurut Heri, untuk mencapai kesana dilakukan melalui tahapan antara lain menunjuk siapa yang dapat melakukan pemanduan. “Yang jelas mereka yang ditunjuk yang profesional yang memiliki SDM pandu dan fasilitas pendukung yang memenuhi syarat,” ujarnya lagi.
Kedepan, ungkap Heri, pelabuhan Marunda ditetapkan sebagai pelabuhan wajib pandu. Namun, regulasinya masih digodok di Kemenhub.
Pada sosialisasi untuk itu, hadir para shipping line dan keagenan, maupun operator terminal yang berkegiatan di pelabuhan Marunda ini. Juga Kasubdit Pemanduan Direktorat Perhubungan Laut Joshua, dan Fajar stafnya.
Pelabuhan Marunda sendiri kini sudah mulai ramai dengan kedatangan kapal. Setiap bulan tak kurang dari 250 kapal berkegiatan disini.
“Kapal-kapal diatas 500 GT itu perlu dipandu-tunda. Lagi pula Marunda ditetapkan sebagai perairan pandu,” ujar Joshua.
Regulasi pemerintah yang menetapkan perairan Marunda wajib pandu semata untuk keselamatan pelayaran.
Di Marunda sendiri ada tiga terminal yang dioperatori oleh PT KCN, POS Bandar (Kali Bencong), dan PT Tegar Indonesia.
KSOP Marunda Herri menambahkan, pungutan 5% untuk pandu ke kas negara belum bisa dilakukan sebelum ada penetapan.
“Untuk sementara KSOP bisa menunjuk pelimpahan ke siapa yang dapat melakukan pemanduan,” ujarnya. (***)