Penerapan Aturan International Ship and Port Facility Security (ISPS-Code) di hampir seluruh pelabuhan Indonesia yang berkegiatan ekspor impor sudah memasuki usia 13 tahun, sejak ditetapkan ISPS-Code diberlakukan dan comply per 1 Juli 2004.
Namun, meski sudah berlangsung lama, masih juga banyak pelabuhan di Indonesia yang telah comply ISPS-Code belum melaksanakan aturan main sebagaimana ditetapkan. Sebab, kalau kita melihat ke pelabuhan di Indonesia, sebut saja Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan, Makassar, Banjarmasin, Panjang, Pontianak, Palembang, dan sebagainya, masih sering terlihat lalu lalang orang yang tak ada kepentingan keluar masuk seenaknya di pelabuhan.
Di Priok, misalnya pencurian di kapal masih kerap terdengar di telinga, seperti yang belum lama ini menimpa kapal OWL. Seperangkat (sparepart) pelengkap kapal dibobol maling ketika kapal itu bersandar di salah satu dermaga di pelabuhan ini.
Konon, kata pihak agen kapal, maling tersebut ‘nyaru’ sebagai TKBM menggunakan seragam buruh bongkar muat.
Contoh lain yakni masih banyaknya perahu-perahu kecil di lingkungan pelabuhan Priok juga menandakan lemahnya dalam penegakan aturan ISPS-Code. Apalagi jika malam hari, tak sedikit orang-orang yang tak berkepentingan dapat leluasa di lini I.
Hal serupa juga terlihat di Belawan, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Makassar, Panjang, Palembang, Teluk Bayur dan sebagainya, terutama di dermaga konvensional. Bahkan khusus pelabuhan Priok, ada makam ‘Mbah Priok’ yang pada hari tertentu banyak orang berdatangan. Termasuk di pelabuhan Palembang, juga ada makam yang sampai saat ini belum dapat dipindahkan.
Padahal ketentuan ISPS-Code, pelabuhan yang comply sudah mesti steril dengan hal-hal seperti tersebut tadi. Maka tak heran jika Joint War Committee (JWS) memasukkan pelabuhan ini (Priok-red) sebagai war risk atau zona rawan perang, karena adanya pangkalan militer di pelabuhan ini. Ini menjadi tamparan bagi Presiden Jokowi yang terus berupaya menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.
Padahal, dulu saat ISPS-Code mulai diterapkan, Exercise atau latihan dalam hal keamanan ini merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh fasilitas pelabuhan yang telah dinyatakan comply dengan aturan International Ship and Port Facility Security (ISPS Code) dan memiliki Statement of Compliance of a Port Facility (SoCPF).
Makanya, bagaimana dengan institusi keamanan di pelabuhan. Apakah patrol untuk menghalau orang-orang yang ingin bertindak criminal tak mampu dicegah. Misal, di pelabuhan Pontianak, yang setiap saat tampak perahu berlalu lalang di dekat kegiatan kapal-kapal besar di pelabuhan itu.
Bahkan, di sekitar dermaga NPCT1, perahu kecil pun leluasa keluar masuk. Sangat menyedihkan.
Dunia pelayaran maupun stakeholders lain berharap, penerapan ISPS Code di Indonesia benar-benar konsisten dan berbasis pada voluntary compliance yang memandang penerapan aturan keamanan sebagai suatu kebutuhan dibandingkan suatu paksaan.
Tapi, lagi-lagi hal itu belum mampu dilakukan oleh para operator pelabuhan maupun pemerintah. Kita tahu bahwa sejak 1 Juli 2004 telah ditetapkan ISPS Code, diberlakukan seluruh dunia, terutama untuk keamanan transportasi laut.
ISPS Code ini sifatnya mandatory, artinya pelabuhan-pelabuhan ataupun perusahaan pelayaran yang ada di Indonesia harus mengikuti ketentuan keamanan yang telah diatur dalam ISPS Code tersebut.
”Kita harapkan penegakan ISPS Code dapat dilakukan dengan komitmen penuh dari semua jajaran, karena pelabuhan tidak berdiri sendiri tetapi terdiri dari banyak institusi di dalamnya, agar tercipta sinergi seluruh institusi yang ada di pelabuhan,” ungkap sumber di pelayaran.
Pertanyaannya, kapan Indonesia sudah benar-benar mampu melaksanakan aturan ISPS-Code. Memang, sudah ada pelabuhan yang melakukan ketentuan ISPS-Code seperti Teluk Lamong. Malah, penerapan ISPS-Code di terminal mendapat pujian dari Coast Guard AS sewaktu berkunjung kesana, belum lama ini. Katanya, ISPS-Code di terminal Lamong ini menjadi yang terbaik di Indonesia.
Untuk TPK Koja, MAL, TPS Surabaya, JICT, TPK Semarang, cukup lumayan ketat dalam pelaksanaan aturan ISPS-Code. Namun, pelabuhan yang lain bias dibilang masih amburadul.
Karena itu, jika pelabuhan-pelabuhan di Indonesia menyatakan comply ISPS-Code, perlulah dipertanyakan, comply yang seperti apa yang dipahami oleh operator pelabuhan itu.
Seperti diketahui bahwa ISPS Code merupakan bagian dari SOLAS sehingga kepatuhan adalah wajib bagi 148 negara/pihak yang mengakui perjanjian SOLAS. Kode Keamanan Internasional terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan (The International Ship and Port Facility Security Code – ISPS Code) merupakan aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan, aturan ini dikembangkan sebagai tanggapan terhadap ancaman yang dirasakan dapat terjadi terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan pasca serangan 11 september di Amerika Serikat beberapa tahun lalu. (***)