Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara [PTTUN] Jakarta telah menjatuhkan putusan yang kembali memenangkan INSA Carmelita Hartoto.
Kuasa Hukum Carmelita Hartoto [Ketua Umum DPP INSA] Alfin Sulaiman SH menginformasikan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari pengedilan yang menyatakan bahwa pengadilan telah memenangkan kembali Carmelita Hartoto atas gugatan banding Johnson W. Sutjipto di PTTUN.
“Kami telah menerima surat tertanggal 30 Januari 2017 dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang menginformasikan bahwa perkara telah diputus pada tanggal 19 Januari 2017. Selanjutnya pada tanggal 6 Februari 2017, kami juga telah menerima surat pemberitahuan putusan banding yang amarnya menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memenangkan klien kami [Carmelita Hartoto]. Kami mengapresiasi dan menyambut positif putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi TUN tersebut.” Katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Ocean Week, Minggu [12/2] malam.
Sebagaimana diketahui bahwa, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0035091.AH.01.07 Tahun 2015 tertanggal 30 Desember 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Indonesian National Shipowners Association yang diajukan oleh kubu Johnson W. Sutjipto.
Dalam pertimbangan Putusan PTUN Jakarta yang dibacakan Ketua Majelis PTUN Rony Erry Saputro, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Indonesian National Shipowners Association yang diajukan oleh kubu Johnson W. Sutjipto, mengandung cacat yuridis, karena bertentangan dengan Permenkumham No 6 tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan pada Pasal 13 (ayat 3 huruf f) yang mewajibkan pengesahan suatu perkumpulan badan hukum tak boleh diterbitkan apabila sedang sengketa.
“Putusan PTTUN menguatkan putusan PTUN Jakarta dan kembali memenangkan INSA kubu Carmelita Hartoto,” ungkap Alfin. [ow]