
Pemerintah membatasi operasional angkutan barang yang lebih dari dua sumbu mulai tanggal 23 Desember menjelang Natal 2016 dari pukul 00.00 WIB hingga 26 Desember 2016 pukul 24.00 WIB. Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan untuk mengantisipasi lonjakan angkutan penumpang yang melintasi jalan raya pada libur panjang tersebut (Natal – Tahun Baru).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar mengatakan waktu pelaksanaan pembatasan hanya berlaku di waktu tertentu dan di ruas jalan tertentu.
Adapun ruas jalan yang dimaksud yakni, Merak-Kembangan Jakarta (Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2), Kembangan Jakarta-JORR W2-Cikunir, Cawang Jakarta-Cileunyi (Cawang-Dawuan-Purbaleunyi), Cawang Jakarta-Brebes Timur (Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur) dan Cawang Jakarta-Bogor-Ciawi.
Tetapi, untuk kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG) atau kendaraan yang sudah berada di ruas jalan tol setelah pukul 00.00 WIB tanggal 23 Desember 2016, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat.
Pudji menambahkan pemberlakuan pembatasan tersebut tidak berlaku setelah 1 Januari 2017 karena berdasarkan rapat koordinasi dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, hal itu tidak diperlukan. (**)