INSA Jaya mengapresiasi positif terhadap prakarsa Otoritas Pelabuhan (OP) Priok yang telah menggelar sosialisasi PM 49 tahun 2017, terkait pelayaran, pengusahaan JPT, dan pemegang SIUPKK.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPC INSA Jaya Capt. Supriyanto kepada Ocean Week, Rabu (27/9) malam. “Kami berterima kasih kepada pemerintah (Otoritas Pelabuhan/OP-red) atas sosialisasi PM tersebut, paling tidak ada pemahaman untuk kepentingan bersama,” katanya, di Jakarta Utara.
Supriyanto menyatakan, bahwa dalam PM 49 tersebut menyebutkan mengenai bagaimana perijinan perusahaan Jasa Pegurusan Transportasi (JPT), hak dan kewajibannya. “Untuk JPT wajib melaporkan kegiatannya setiap 6 bulan kepada pemberi ijin dengan tembusan Kantor OP, tapi jika dalam waktu itu tak ada pemberitahuan, dapat dicabut ijinnya, dan untuk baru dipersyaratkan sesuai dengan PM 49/2017,” ujarnya.
Terkait SIUPKK, Capt. Priyanto mengungkapkan, sampai saat ini sudah lebih 40 ijin dikeluarkan. Jika kantor pusat akan beroperasi di pelabuhan dalam satu propinsi, dapat menggunakan ijin kantor pusat atau bisa membuka cabang.
“Terkait ijin yang sudah dikeluarkan harus ada aktifitas dalam 6 bulan. Bagi pemegang ijin JPT dan atau yang ingin membuka keagenan kapal perlu membuat perusahaan dan mengajukan SIUPKK tersendiri,” ungkap salah satu manager di PT Samudera Indonesia itu.
Supriyanto juga menyatakan, terkait keamanan alur dan area labuh jangkar di laut yang relatif lebih jauh dari breakwater (sampai dengan 4 mil), serta adanya daerah alih bongkar muat diluar dam, maka koordinasi oleh Syahbandar/KPLP, serta instansi terkait lainnya agar ikut menjaga sehingga kegiatan di luar dam menjadi aman.
“Disinilah pentingnya koorinasi semua pihak, sehingga peraturan dapat direalisasikan di lapangan dengan baik,” ungkapnya. (***)


























