Indonesian Maritime Pilots Association (INAMPA) pada Kamis (23/2/2023) telah menggelar forum group diskusi (FGD), bertempat di Four Points Season hotel, di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kegiatan diskusi yang mengambil Thema ‘Maritime Safety of Pilot Ladder’ atau Keselamatan Maritim-Tangga Perwira Pandu Maritim di Atas Kapal’, yang dibuka oleh Dirjen Perhubungan Laut, Arif Toha, dan Kepala Staf TNI AL (KASAL) Laksamana TNI Muhammad Ali SE, MM, menghadirkan sejumlah Nara sumber yakni, Prof Dr Saut Gurning (Kepala Prodi Pasca Sarjana Teknik Perkapalan ITS Surabaya), Flora Sumiati Sitorus SE, Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenko Marvest, lalu Capt. Anggiat Pandiangan, Ketua sub Komite Keselamatan Pelayaran-KNKT, J.FFreddy Bastanta Lubis (dari Ditjen Hubla), Capt. Barlet Silalahi (Kepala OP Utama Pelabuhan Makassar), Capt. Y.S Choi (IMPA Korea), Capt. Martin (president Pilot of Malaysia), Toni (vice President bidang Nautika PT Pelni), Capt. Hepi M. Faisal (PT Samudera Indonesia), Sofwan Farisyi, dari DPP INSA, dan Capt. Agus Soeryanto (ketua Bidang hukum INAMPA).
Kegiatan diskusi yang terbagi dalam dua sesi tersebut diikuti oleh ratusan peserta, baik online maupun offline.
Tangga pandu ternyata cukup menjadi perhatian bagi semua peserta maupun Nara Sumber. Sebab, tangga pandu dinilai menjadi fasilitas bantu seorang pandu pada saat akan melakukan kegiatan pemanduan di atas kapal.
“Seorang pandu mesti naik dan turun kapal menggunakan tangga. Karena itu, tangga pandu sangatlah penting sebagai pelengkap kapal,” ujar Capt. Agus Soeryanto, ketua bidang hukum INAMPA.
President INAMPA Pasoroan Herman Harianja juga menyampaikan hal sama. “Dalam kegiatan pemanduan dan penundaan kapal, diperlukan alat bantu yakni tangga pilot. Namun, meski telah dipersyaratkan dalam regulasi internasional maupun nasional tentang standarisasi nya, tapi dalam pelaksanaanya banyak yang abai terhadap ketentuan yang ada, dan ini banyak dijumpai pada kapal-kapal domestik,” ungkap Pasoroan Herman Harianja.
Padahal, kata Herman, keselamatan pandu itu sangatlah penting. “Kecelakaan pandu saat melakukan kegiatan, banyak disebabkan antara lain tidak standarnya tangga pandu,” ujarnya.
Herman memberikan contoh bahwa kecelakaan itu pernah terjadi di Jakarta, pada tahun 2009, 2011, 2012, 2017, dan 2020.
Dan sewaktu Capt. Agus mempresentasikan makalahnya dan memutarkan sebuah video kegiatan pandu, salah seorang pandu pada saat menaiki tangga kapal, tali tangga nya putus, mengakibatkan pandu jatuh ke laut.
“Makanya kami INAMPA sudah minta PM 57 tahun 2015 tentang pemanduan dan penundaan direvisi, dan dalam revisi itu akan mengadopsi masalah tangga pandu ini,” ucapnya.
Jadi, sela Herman Pasoroan, FGD yang diselenggarakan ini, dapat memberi masukan kepada pemerintah (Kemenhub) dan solusi yang bisa digunakan sebagai materi untuk revisi PM 57 tahun 2015 tersebut.
“INAMPA mengusulkan kepada pemerintah (Kemenhub) untuk bisa membuat edaran kepada pemilik kapal dan nakhoda agar fasilitas tangga perwira maritim sesuai dengan standard internasional sebagaimana yang tertera dalam Solas Regulation V/23, IMO Resolution A10 45 (27), dan NEN ISO 799-1 (2019),” tegas Herman.
Sementara itu, Capt. Barlet menekankan agar para pandu jangan mau untuk melakukan pemanduan jika tangga pandu kapal tak layak. “Kalau perlu sebelum naik tangga, dan mengetahui jika tangga nya tak memenuhi syarat, laporkan saja dan jangan mau memberikan jasa pandu. Nanti kami (pihak Syahbandar) akan melakukan tindakan,” katanya.
Sedangkan Prof. Saut Gurning menyorot mengenai jangka waktu sertifikasi yang sekitar 30 bulan. Mestinya, para pihak terkait selalu mengecek kelayakan tangga pandu. “Disinilah pentingnya pengawasan,” ujarnya. (**)