Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (DPP GAPASDAP) minta kepada Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi agar memperhatikan sistem pengaturan tarif angkutan penyeberangan dan penyempurnaan yang serius supaya mampu mengikuti perkembangan biaya operasional, tuntutan keselamatan, dan kebutuhan investasi yang terus meningkat.
Hal itu disampaikan Khoiri Soetomo, Ketua Gapasdap kepada Ocean Week, Senin (22/6/2026) pagi, melalui WhatsApp nya.
“Padahal, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia sangat bergantung pada transportasi penyeberangan sebagai penghubung antarwilayah, penopang distribusi logistik nasional, penggerak ekonomi daerah, sekaligus sarana mobilitas masyarakat,” ungkapnya.
Oleh karena itu, keberlangsungan industri penyeberangan bukan hanya menjadi kepentingan operator, melainkan kepentingan negara dan masyarakat secara keseluruhan.
Khoiri mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan Tim Evaluasi Tarif yang dibentuk oleh Kementerian Perhubungan, tarif angkutan penyeberangan masih mengalami kekurangan sebesar 31,81% terhadap Harga Pokok Produksi (HPP) dengan menggunakan struktur biaya tahun 2019.
“Padahal sejak tahun 2019 hingga saat ini telah terjadi kenaikan yang signifikan pada berbagai komponen biaya operasional, antara lain biaya BBM, pelumas, docking, suku cadang, jasa kepelabuhanan, biaya tenaga kerja, asuransi, kurs valuta asing, biaya sertifikasi, serta berbagai biaya pemenuhan standar keselamatan dan pelayanan,” katanya lagi.
Dengan demikian, apabila dilakukan evaluasi menggunakan struktur biaya aktual tahun 2026, maka kesenjangan antara tarif yang berlaku dengan biaya operasional riil diperkirakan jauh lebih besar dibandingkan angka 31,81% tersebut.

Sementara itu, dalam rapat pembahasan penyesuaian tarif terakhir, usulan yang berkembang hanya memberikan kenaikan terbatas pada golongan kendaraan barang tertentu dengan dampak rata-rata sekitar 2%–3% pada beberapa lintasan utama.
Besaran tersebut dinilai Khoiri belum mampu menjawab kebutuhan riil industri penyeberangan yang saat ini menghadapi tekanan biaya operasional yang terus meningkat.
Penundaan KM 131/2024
DPP GAPASDAP juga menyampaikan keprihatinan atas belum diberlakukannya KM Nomor 131 Tahun 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan dan disosialisasikan untuk mulai berlaku pada Oktober 2024.
Perlu diketahui bahwa keputusan tersebut lahir melalui proses yang panjang, transparan, dan partisipatif, dengan lebih dari 48 kali rapat koordinasi dan pembahasan yang melibatkan pemerintah, operator, pengguna jasa, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Seluruh proses tersebut, ujar Ketum Gapasdap telah menghasilkan keputusan yang pada saat itu dapat diterima oleh para pihak sebagai jalan tengah yang seimbang antara kepentingan masyarakat dan keberlangsungan usaha operator.
“Namun hingga saat ini pemberlakuannya masih tertunda tanpa kepastian yang jelas,” katanya.
Bagi dunia usaha, tambah Khoiri, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian, sementara seluruh biaya operasional terus bergerak naik dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, GAPASDAP berharap pemerintah dapat segera memberikan kepastian terhadap status KM Nomor 131 Tahun 2024 atau menetapkan kebijakan pengganti yang memberikan tingkat keadilan dan kepastian yang setara bagi industri penyeberangan nasional.
Khoiri menambahkan bahwa GAPASDAP memandang sudah saatnya sistem tarif angkutan penyeberangan ditata lebih modern agar memiliki fleksibilitas dan kepastian yang sejalan dengan moda transportasi lainnya.
Pada berbagai moda transportasi, pemerintah telah menerapkan mekanisme tarif batas atas dan tarif batas bawah yang memberikan ruang penyesuaian secara terukur sesuai kondisi pasar dan perkembangan biaya operasional, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa.
Mekanisme tersebut memungkinkan terciptanya keseimbangan antara kepentingan pengguna jasa, keberlangsungan usaha operator, peningkatan kualitas pelayanan, dan keberlanjutan investasi.
“Sebaliknya, industri penyeberangan hingga saat ini masih harus melalui proses yang panjang dan berlarut-larut untuk memperoleh penyesuaian tarif, meskipun kenaikan biaya operasional terus terjadi setiap tahun,” jelasnya.
Menurut Khoiri, sebenarnya GAPASDAP tidak meminta perlakuan khusus. GAPASDAP hanya berharap agar industri penyeberangan memperoleh kesempatan yang sama sebagaimana moda transportasi lainnya dalam menjaga keberlanjutan usaha, meningkatkan pelayanan, memenuhi standar keselamatan, dan melakukan investasi armada secara berkelanjutan.
Dukung Keselamatan
DPP GAPASDAP menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pemerintah dalam meningkatkan keselamatan pelayaran, kualitas pelayanan, digitalisasi layanan, perlindungan lingkungan, serta peremajaan armada nasional.
Namun keberhasilan seluruh program tersebut memerlukan dukungan sistem tarif yang sehat dan berkelanjutan.
Menurut Khoiri tidak mungkin operator terus dituntut meningkatkan standar keselamatan, pelayanan, dan investasi apabila struktur tarif yang berlaku tidak mampu mengikuti perkembangan biaya operasional yang harus ditanggung.
“Karena itu, kebijakan tarif harus dipandang sebagai instrumen untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat, bukan semata-mata sebagai kebijakan ekonomi bagi operator,” ujarnya.
Khoiri mengharapkan dan mengusulkan supaya, pertama, Pemerintah segera memberikan kepastian terhadap pemberlakuan KM Nomor 131 Tahun 2024 atau menetapkan kebijakan pengganti yang setara.
Kedua, dilakukan evaluasi tarif berdasarkan struktur biaya aktual tahun 2026.
Ketiga, disusun roadmap penyesuaian tarif yang jelas, terukur, dan berkelanjutan. Keempat, dikembangkan sistem tarif yang lebih adaptif dan modern dengan tetap melindungi kepentingan masyarakat.
Kelima, diberikan ruang yang setara bagi angkutan penyeberangan sebagaimana moda transportasi lainnya dalam pengelolaan tarif yang sehat dan berkelanjutan.
Khoiri juga menegaskan bahwa DPP GAPASDAP meyakini pemerintah, regulator, operator, dan pengguna jasa memiliki tujuan yang sama, yaitu menghadirkan layanan penyeberangan yang aman, nyaman, terjangkau, dan berkelanjutan.
“Untuk itu, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun sistem tarif penyeberangan yang lebih modern, lebih adil, lebih transparan, dan lebih memberikan kepastian usaha sehingga industri penyeberangan nasional dapat tumbuh sehat, mampu berinvestasi, dan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Khoiri minta sudah saatnya angkutan penyeberangan duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan moda transportasi lainnya dalam memperoleh kepastian usaha, kepastian investasi, dan sistem tarif yang sehat serta berkelanjutan. (***)






























