Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) meminta pemerintah (Kemenhub maupun Kemenko Maritim dan Investasi) untuk menegur serta menyoroti pelayanan keagenan shipping (pelayaran COSCO) dan depo empty yang dinilainya sering mengecewakan.
“Saya kira pelayanan di pelabuhan hingga hari ini masih berjalan dengan baik. Justru pelayanan di agen shipping dan depo empty yang harus banyak disoroti termasuk oleh pemerintah, terutama kementrian koordinator kemaritiman dan kementrian perhubungan,” kata Capt. Subandi, Ketua Umum BPP GINSI kepada Ocean Week, Jumat malam, di Jakarta.
Menurut dia, selama ini pemerintah kurang memperhatikan sepak terjang kedua sektor usaha tersebut karena keberadaan keduanya berada di luar pelabuhan.
Misalnya, depo empty, kinerjanya dinilai Subandi sering mengecewakan. Terutama untuk urusan kerusakan kontainer.
“Saya sudah berulang kali mengajukan keberatan claim kerusakan yang di keluarkan oleh depo empty sebagai kepanjangan tangan dari shipping line tapi hingga hari ini tidak ada respon kecuali jawabanya sedang bekerja dari rumah ( work from home ),” ungkapnya kesal.
Subandi juga mengaku kalau dirinya sering dipingpong. Dia pun menceritakan pengalaman dirinya ketika suatu ketika mengurus claim ke depo baru-baru ini.
“Pengajuan keberatan sudah disampaikan dari 3 minggu yang lalu belum juga ada kejelasan, padahal bukti2 bahwa kondisi petikemas rusak sejak sebelum di bongkar dari kapal,” ucapnya lagi.
Bandi yakin jika kontainer itu rusak sebelum dibongkar dari kapal. Hal itu dilengkapi dengan berita acara dan EIR dari terminal dimana kapal bersandar dan melakukan kegiatan bongkar muat.
“Tapi Kami sudah di kenakan claim dan harus dibayarkan dahulu sebelum petikemas di kembalikan. Namun sampai sekarang uang tersebut belum bisa diambil atau di kembalikan keperusahaan kami. Agent shipping line yang di maksud adalah Cosco,” jelasnya.
Sebagai ketua GINSI, Subandi juga mengaku sering mendapat keluhan dari anggotanya mengenai DO Online. Menurut dia untuk bisa mengambil DO secara on line di pelayaran tersebut harus mendaftar dengan melampirkan seluruh dokumen perusahaan dan membayar uang sebesar 500.000 rupiah.
“DO on line yang digembor gemborkan pemerintah adalah salah satu cara untuk percepatan pelayanan ternyata tidak terbukti dan malah membenani pelaku usaha importasi ( importir ),” katanya.
Itu, ujar Subandi, belum lagi soal menyerahkan copy dokumen perusahaan ( legalitas perusahaan ), padahal DO itu bisa diambil juga dengan syarat menyerahkan BL Asli dan membayar biaya2 lainya termasuk adminstrasi DO.
“Ini menjadi berbelit-belit dan cenderung malah jadi sulit,” ujarnya.
Subandi meminta kepada Kadin untuk membantu juga dalam hal ini. “Disinilah jika Kadin ingin serius membantu pelaku usaha importasi terutama dalam suasana yang sedang berhadapan dengan wabah Corona,” katanya. (***)





























