Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan impor.
Permendag Nomor 18 Tahun 2026 diundangkan pada 4 Juni 2026 sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kelancaran arus barang impor, efektivitas layanan perizinan, integrasi sistem elektronik, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Menanggapi aturan tersebut, Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt. Subandi mengungkapkan bahwa pada dasarnya setiap regulasi yang di keluarkan oleh pemerintah termasuk Permendag No.18 tahun 2026 yang mengatur tata kelola perdagangan international demi meningkatkan kelancaran arus barang khususnya sektor importasi, Ginsi selalu mendukung dan menyambut baik regulasi baru tersebut.
“Hanya saja perlu dilakukan sosialisasi yang masif agar regulasi ini sampai ke para pelaku usaha sehingga mereka bisa mempersiapkan segala sesuatunya dan bisa memanfaatkan kemudahan dari regulasi yang baru tersebut,” ujarnya saat dihubungi Ocean Week, Jumat (19/6/2026), di Jakarta.
Capt Bandi juga mengatakan, saat ini terdapat beberapa regulasi yang justru mempersulit pelaku usaha dalam menjalankan aktifitas usahanya seperti Permenperin no.55 tahun 2024 terkait surat pengecualian wajib SNI yang sangat sulit di dapat dan harus menunggu hingga 3 bulan..
Padahal, ungkap Ketua Umum GINSI, sebelumnya surat keterangan pengecualian bisa langsung diajukan ke Kemenperin (Kementerian Perindustrian), tapi saat ini harus melalui dinas melalui LS Pro malah tambah birokrasi dan sulit.
“Begitu juga Permenperin no.23 dan 24 tahun 2025. Oleh karenanya sepanjang regulasinya memberi kemudahan dan tidak memperpanjang birokrasi perijinannya seperti halnya Permendag no.28 tahun 2026, Ginsi pasi mendukung,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyampaikan bahwa penyempurnaan kebijakan impor tetap mengedepankan aspek pengawasan dan kepatuhan.
“Permendag Nomor 18 Tahun 2026 menyempurnakan kebijakan impor untuk memastikan kelancaran arus barang, meningkatkan efektivitas layanan perizinan, dan meningkatkan integrasi sistem elektronik. Semua ini dilakukan sambil tetap menjaga aspek pengawasan dan kepatuhan,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta.
Regulasi ini, ucapnya, merupakan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan impor guna meningkatkan efektivitas layanan, memperkuat kepastian hukum, dan menyempurnakan mekanisme pengawasan.
Untuk diketahui, Permendag Nomor 18 Tahun 2026 memuat empat substansi utama. Pertama, pengaturan mengenai penerbitan Laporan Surveyor (LS) setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) berakhir.
Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi importir yang telah memenuhi ketentuan substantif, termasuk telah melaksanakan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI), namun masih terkendala penyelesaian proses administratif sehingga LS belum dapat diterbitkan sebelum masa berlaku PI berakhir.
Pengaturan tersebut mengakomodasi kondisi ketika barang telah selesai diverifikasi dan ditelusuri secara teknis di negara asal atau negara muat, maupun telah tiba di pelabuhan tujuan sebelum masa berlaku PI berakhir, tetapi proses administrasi penerbitan LS belum selesai.
Dalam kondisi demikian, LS tetap dapat diterbitkan setelah masa berlaku PI berakhir sepanjang persyaratan yang diatur dalam peraturan telah terpenuhi.
Kedua, penguatan validasi antara nomor Persetujuan Impor yang digunakan dalam LS dan nomor Persetujuan Impor yang digunakan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Ketentuan ini dilatarbelakangi masih ditemukannya ketidaksesuaian antara nomor PI yang digunakan dalam LS dan nomor PI yang dicantumkan pada saat pengajuan PIB.
Untuk itu, Permendag Nomor 18 Tahun 2026 mempertegas mekanisme penelitian dan validasi data agar nomor PI yang digunakan dalam LS dan PIB konsisten, dapat ditelusuri secara jelas, serta mendukung integritas data dan pengawasan berbasis sistem elektronik.
Ketiga, penyesuaian ketentuan sanksi bagi importir yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan realisasi impor. Laporan realisasi impor merupakan instrumen penting dalam penyusunan, monitoring, dan evaluasi kebijakan perdagangan. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kondisi yang menyebabkan mekanisme sanksi belum dapat menjangkau seluruh kasus ketidakpatuhan.
Melalui pengaturan baru ini, pemerintah menambahkan mekanisme pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan untuk komoditas yang sama dalam kondisi tertentu apabila importir tidak memenuhi kewajiban pelaporan. Pengaturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan realisasi impor sebagai salah satu dasar perumusan kebijakan pemerintah.
Sementara itu, substansi keempat mengatur mekanisme penyelesaian hambatan kelancaran arus barang impor dan telah berlaku sejak Permendag diundangkan pada 4 Juni 2026. Pengaturan ini memberikan dasar bagi pemerintah untuk merespons secara lebih cepat kondisi tertentu yang berkaitan dengan kepentingan nasional, hajat hidup orang banyak, program pemerintah, maupun tindak lanjut arahan Presiden. (**/ant)































