Stranas Pemberantasan Korupsi (PK) memberi rapor kuning kepada Pelabuhan Samarinda, karena masih adanya permasalahan hukum terkait gugatan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda terhadap PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) dan PT Pelabuhan Indonesia (dulu PT Pelabuhan Indonesia IV Samarinda).
Menurut tim Stranas Pencegahan Korupsi Agus Toro, bahwa permasalahan hukum tersebut dapat mengganggu perbaikan pelayanan di pelabuhan.
“Rapor Pelabuhan Samarinda menurun. Dari semula hijau pada akhir 2022, menjadi kuning awal tahun ini. Dan yang kami sudah lihat bahwa permasalahan tersebut sudah dibawa ke dalam proses pengadilan,” katanya dalam Rapat Evaluasi Capaian Aksi Reformasi Pelabuhan, dikutip dari kanal StranasPK Official, baru-baru ini.
Akibat masalah hukum itu, ujar Toro, kerugian negara di Pelabuhan Samarinda mencapai Rp 133 miliar, ditambah Rp 18 miliar dari tuntutan penggugat.
“Jadi menurut kami, permasalahan TKBM ini dapat memicu proses implementasi digitalisasi di lapangan yang akhirnya dapat mengganggu proses implementasi operasional yang ada di pelabuhan tersebut,” ungkapnya.
Toro juga menyampaikan, ada sekitar 16 kawasan pelabuhan dimonitor KPK terkait upaya pemangkasan birokrasi dan peningkatan layanan di Indonesia.
Di Kalimantan Timur, selain Pelabuhan Samarinda, juga ada Pelabuhan Balikpapan. Tapi untuk pelabuhan Balikpapan mendapat rapor hijau.
Menurut Toro, penilaian bahwa sebuah pelabuhan dinyatakan merah atau hijau itu sudah melewati beberapa hal, sampai akhirnya dikeluarkan rapor nya.
“Penilaian itu, antara lain meliputi penyederhanaan alur pelayanan, penerapan transparansi dan standardisasi prosedur layanan melalui sistem elektronik, serta penguatan pengawasan dan mengakomodasi pengaduan masyarakat,” jelasnya.
Seperti diketahui, pada 31 Maret 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam Perkara Nomor 218/Pdt.G/2021/PN Smr, mengabulkan sebagian atas gugatan Koperasi TKBM Komura Samarinda terhadap PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) sebagai tergugat I, dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sebagai tergugat II. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda menjadi turut tergugat II, Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA) atau Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia Samarinda menjadi turut tergugat III, Ketua DPC Asosiasi Logistik and Forwarder Indonesia (ALFI) Samarinda menjadi tergugat IV, dan Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Samarinda menjadi tergugat V.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama didampingi hakim anggota Nyoto Hindaryanto dan Yulius Christian Handratmo, menyatakan, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Selanjutnya, menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Lalu, menyatakan Surat Keputusan (SK) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, cq Kantor KSOP Kelas II Samarinda Nomor KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tanggal 10 Maret 2014, tentang Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan dan Ongkos Pelabuhan Tujuan tentang upah penggugat masih sah berlaku.
“Karena belum pernah dicabut atau dibatalkan,” demikian isi putusan tersebut.
Majelis hakim juga menyatakan, SK Ditjen Hubla Kemenhub adalah dasar menghitung pembayaran upah TKBM. Putusan tingkat pertama ini juga menghukum tergugat I untuk membayar ganti kerugian materiel kepada penggugat sejumlah Rp 132,13 miliar. Dikutip dari laman SIPP PN Samarinda, perkara tersebut sudah memasuki proses banding.
Permohonan banding diajukan pada 11 April 2023. Lalu pada 2 Mei memasuki kegiatan pemberitahuan permohonan banding, dan pemberitahuan untuk memeriksa berkas (inzage). Sementara pada 12 Mei, sudah dilakukan penyerahan memori banding.
Ocean Week yang mengkonfirmasi ke pengurus INSA Samarinda, hingga berita ini ditulis belum ada jawaban. (**)




























