Wapres Jusuf Kalla (JK) mendapat Curhat dari para pengusaha galangan kapal saat Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), di Swissbell Hotel, Batam, Kepri, Selasa (2/4) lalu.
Para pebisnsi galangan kapal tersebut mengadu terkait pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor plat baja dari Singapura, Tiongkok, dan Ukraina.
Mendengar keluhan itu, JK mengatakan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu). “Dasarnya Batam itu FTZ, jadi sebenarnya tak perlu bea masuk. Saya akan cek lagi. Saya yakin mestinya tak berlaku. Karena Batam ini daerah FTZ,” kata Wapres JK.
Jusuf Kalla juga menyatakan sebenarya alasan BMAD diterapkan karena Tiongkok sebagai negara produsen baja terbesar di dunia juga melakukan praktek dumping. Pasalnya Tiongkok mulai menurunkan harga bajanya menjadi lebih murah sehingga bisa membuat harga baja lokal kalah saing. Makanya BMAD diterapkan dengan besaran pajak 27,5 persen untuk produk baja dari Tiongkok, Singapura dan Ukraina.
Hengky Suryawan, salah satu dari ratusan pengusaha galangan kapal di Batam menanyakan kenapa impor kapal dari luar negeri tidak perlu bayar bea masuk. Tapi impor kapal ke dalam negeri di Batam harus bayar bea masuk Rp 3 miliar untuk kapal ukuran 8000 DWT. “Kami akan kalah saing nanti,” katanya.
Menurut Hengky ada sekitar 110 perusahaan galangan kapal di Batam. Perusahaannya mampu memproduksi sekitar 50 kapal per tahun, namun karena BMAD, banyak kapal yang diproduksinya tidak bisa keluar dari Kepri. “Ini merugikan 110 perusahaan tersebut. Kami sudah ke Menko Maritim, Gubernur. Peraturan BMAD tersebut berlaku sejak 2016, tapi baru dipungut saat injury time sekarang ini. Kalau satu kapal bayar Rp 3 miliar, bisa gulung tikar kami,” ungkapnya.
Untuk diketahui, bahwa penerapan BMAD tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/2016 tentang Pengenaan BMAD terhadap Impor Produk Plat Baja atau Hot Rolled Plate (HRP) dari Tiongkok, Singapura dan Ukraina.
PMK ini diberlakukan setelah ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kementerian Keuangan yang menemukan ada praktik dumping atas impor pelat baja. BMAD ini tidak hanya berlaku bagi pelat baja impor dari tiga negara tersebut, tapi juga berlaku bagi pelat baja impor dari negara lain yang masuk lewat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina. (jpn/**)