Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP GAPASDAP) mengapresiasi langkah Pemerintah Republik Indonesia yang berencana mulai menerapkan biodiesel B50 sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional, meningkatkan nilai tambah minyak sawit, serta mengurangi ketergantungan terhadap impor solar.
Ketua Umum DPP GAPASDAP Khoiri Soetomo menegaskan bahwa pada prinsipnya operator angkutan penyeberangan mendukung setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat kemandirian energi nasional.
Namun demikian, kata Khoiri, implementasi B50 pada kapal penyeberangan perlu dilakukan secara bertahap, berbasis kajian ilmiah yang komprehensif, serta mengutamakan aspek keselamatan pelayaran.
“Kapal penyeberangan merupakan moda transportasi publik yang mengangkut jutaan penumpang, kendaraan, dan logistik antarpulau setiap tahun. Oleh karena itu, setiap perubahan spesifikasi bahan bakar harus dipastikan tidak menurunkan tingkat keselamatan, keandalan mesin, maupun kontinuitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Khoiri Soetomo kepada Ocean Week, Rabu (1/7).
Khoiri Soetomo juga mengungkapkan bahwa karakter operasional kapal sangat berbeda dengan kendaraan darat. Kapal beroperasi selama berjam-jam bahkan berhari-hari tanpa henti di tengah laut, menghadapi arus, gelombang, angin, cuaca yang berubah-ubah, serta kondisi pelayaran yang dinamis.
Keandalan sistem propulsi menjadi faktor yang sangat menentukan keselamatan pelayaran.
“Gangguan kecil pada sistem bahan bakar yang mungkin masih dapat ditoleransi pada kendaraan darat dapat menimbulkan konsekuensi yang jauh lebih serius apabila terjadi pada kapal yang sedang berlayar,” ungkapnya.
Regulasi Internasional
Dalam kerangka regulasi internasional, ungkapnya, International Maritime Organization (IMO) melalui MEPC.1/Circ.795/Rev.9 membedakan perlakuan terhadap biofuel berdasarkan kadar campurannya.
Kata Khoiri, campuran biofuel hingga 30 persen masih mengikuti ketentuan Regulation 18.3.1 MARPOL Annex VI, sedangkan campuran di atas 30 persen, termasuk B50, harus memenuhi persyaratan tambahan sebagaimana diatur dalam Regulation 18.3.2 MARPOL Annex VI.
Untuk mesin diesel kapal, lanjutnya, penggunaan bahan bakar baru hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah komponen kritis pengendali emisi NOx maupun pengaturan operasi yang telah disetujui dalam Technical File mesin.
Apabila kondisi tersebut tidak terpenuhi, diperlukan pembuktian bahwa penggunaan bahan bakar tidak menyebabkan emisi NOx melampaui batas yang dipersyaratkan.
Kajian Akademik
Sejumlah penelitian dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) memberikan catatan penting mengenai penggunaan biodiesel dengan kandungan tinggi.
Penelitian Himmawan Aan Listyanto mengenai performa biodiesel B50 hingga B100 pada mesin diesel menunjukkan bahwa pada kondisi full load, penggunaan B50 mengalami penurunan daya sekitar 6,38 persen dibandingkan HSD.
Pada saat yang sama, Specific Fuel Oil Consumption (SFOC) meningkat sekitar 6,8 persen pada putaran maksimum.
Temuan tersebut menunjukkan adanya potensi penurunan performa mesin sekaligus peningkatan konsumsi bahan bakar ketika kandungan biodiesel semakin tinggi.
Ketua umum Gapasdap juga menyampaikan bahwa kajian ITS lainnya juga menyebutkan biodiesel memiliki karakteristik berupa densitas yang lebih tinggi, nilai kalor yang lebih rendah, konsumsi bahan bakar yang cenderung meningkat, serta potensi peningkatan emisi NOx.
Bagi kapal penyeberangan, kondisi tersebut dapat berdampak langsung terhadap efisiensi operasi.
Aspek lain yang perlu mendapat perhatian adalah stabilitas bahan bakar selama penyimpanan.
Penelitian ITS menunjukkan biodiesel lebih rentan mengalami hidrolisis, oksidasi, degradasi termal, maupun kontaminasi mikroorganisme selama penyimpanan.
Pada pengujian tersebut, B50 mengalami kenaikan bilangan asam sekitar 29,61 persen, sedangkan pertumbuhan koloni bakteri meningkat hingga sekitar 2.900 persen selama penyimpanan enam minggu.
Dalam operasional kapal, bahan bakar tidak hanya berada di tangki utama, tetapi juga melewati settling tank, service tank, separator, jaringan pipa, hingga filter.
Oleh karena itu, kualitas bahan bakar, kandungan air, pertumbuhan bakteri, pembentukan sludge, dan stabilitas bahan bakar menjadi faktor yang sangat mempengaruhi keandalan mesin kapal.
Keselamatan Tak Boleh Kompromi
Dari perspektif keselamatan pelayaran, kandungan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) pada biodiesel memiliki sifat sebagai pelarut yang dapat meluruhkan endapan lama di dalam tangki dan saluran bahan bakar.
Pada masa awal penggunaan, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan pembentukan sludge, mempercepat penyumbatan filter (filter clogging), serta menambah beban kerja separator.
Akibatnya operator kapal harus meningkatkan frekuensi pemeriksaan, memperbanyak persediaan filter dan suku cadang, serta memperketat pengawasan terhadap sistem bahan bakar.
Apabila filter tersumbat dan suplai bahan bakar ke mesin terganggu, tenaga mesin dapat menurun bahkan berhenti sama sekali.
Pada kendaraan darat, kondisi seperti ini masih memungkinkan kendaraan berhenti di bahu jalan. Namun pada kapal penyeberangan, kehilangan tenaga mesin berarti kehilangan kemampuan olah gerak (loss of propulsion).
Dalam kondisi arus kuat, alur pelayaran sempit, kepadatan lalu lintas, maupun saat proses sandar di dermaga, kehilangan tenaga mesin dapat meningkatkan risiko tubrukan, kandas, kerusakan fasilitas pelabuhan, bahkan berpotensi mengancam keselamatan jiwa manusia.
Karena itu, bagi GAPASDAP, setiap kebijakan yang berkaitan dengan bahan bakar kapal harus selalu mengutamakan prinsip safety first.
Khoiri menjelaskan bahwa selain aspek teknis dan keselamatan, implementasi B50 juga berpotensi meningkatkan biaya operasional perusahaan pelayaran.
Tambahan biaya tersebut antara lain berasal dari peningkatan konsumsi bahan bakar, frekuensi penggantian filter yang lebih tinggi, pembersihan tangki, penyesuaian separator, kebutuhan aditif, penyediaan suku cadang tambahan, serta meningkatnya frekuensi perawatan mesin.
Seluruh biaya tersebut merupakan konsekuensi yang tidak dapat dipisahkan dari kewajiban operator dalam menjaga keandalan mesin dan memenuhi standar keselamatan pelayaran.
Tarif Tertinggal
Kondisi tersebut menjadi semakin berat karena tarif angkutan penyeberangan saat ini masih tertinggal dibandingkan kebutuhan biaya operasional.
Khoiri menegaskan, berdasarkan perhitungan Biaya Pokok Penyelenggaraan (BPP/HPP) Tahun 2019, tarif angkutan penyeberangan masih berada sekitar 31,8 persen di bawah kebutuhan biaya sebenarnya.
Apabila implementasi B50 benar-benar meningkatkan konsumsi bahan bakar dan biaya pemeliharaan, maka kesenjangan antara tarif dan biaya operasional akan semakin melebar.
Tanpa adanya penyesuaian tarif atau mekanisme kompensasi yang memadai, kemampuan operator dalam menjaga keselamatan, keandalan pelayanan, dan keberlanjutan usaha akan semakin tertekan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah, ujar Khoiri, GAPASDAP mengusulkan agar implementasi B50 pada kapal penyeberangan diawali melalui pilot project nasional yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Pilot project tersebut diharapkan melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Pertamina, BKI, perguruan tinggi, produsen mesin kapal, lembaga klasifikasi, asosiasi operator pelayaran, serta lembaga penelitian independen.
Pengujian lapangan perlu dilakukan terhadap berbagai tipe mesin dan usia kapal yang beroperasi di Indonesia dengan mengevaluasi performa mesin, konsumsi bahan bakar, emisi, pembentukan sludge, keandalan separator, umur filter, biaya perawatan, serta aspek keselamatan pelayaran selama periode operasional yang memadai.
Hasil pilot project tersebut diharapkan menjadi dasar ilmiah sebelum implementasi secara nasional.
Ketua umum Gapasdap mengatakan, bahwa organisasi tidak menolak kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional, namun mengharapkan agar implementasi B50 pada kapal penyeberangan dilakukan secara bertahap, berbasis hasil uji ilmiah, menjamin keselamatan pelayaran, serta mempertimbangkan keberlanjutan operasional operator.
Di sisi lain, apabila implementasi B50 terbukti menambah biaya operasional perusahaan pelayaran, maka pemerintah diharapkan segera melakukan penyesuaian kebijakan tarif atau menyediakan mekanisme kompensasi yang proporsional agar standar keselamatan, kualitas pelayanan, dan kesinambungan transportasi penyeberangan nasional tetap terjaga sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“GAPASDAP siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam pelaksanaan uji coba, penyediaan data operasional kapal, serta evaluasi bersama agar implementasi B50 benar-benar mampu mendukung ketahanan energi nasional tanpa mengurangi keselamatan pelayaran dan kelancaran distribusi logistik antarpulau,” kata Khoiri Soetomo. (***)































