Para pengusaha kapal penyeberangan mengeluhkan terus melesunya bisnis sektor ini dari hari ke hari, karena munculnya persaingan tidak sehat, terutama untuk rute Banten-Lampung. Apalagi dengan adanya kebijaakan pemerintah (Kemenhub) yang berencana mengharuskan penggunaan kapal 5.000 GT dilintasan Merak-Bakauheni, dipastikan banyak perusahaan kapal penyeberangan kolaps.
Karena itu, DPP Gapasdap (Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai,Danau dan Penyeberangan) mendesak kepada pemerintah (Kemenhub-red) segera memoratorium perijinan angkutan, karena banyaknya penambahan kapal dibeberapa lintas penyebarangan.
Menhub Budi Karya Sumadi, perlu mempertibangkan untuk merevisi atau kalau perlu mencabut PM 80 tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan. Mengingat peraturan ini dinilai Gapasdap sebagai penyebab ambruknya usaha penyeberangan.
“Selama lima tahun terakhir, kondisi usaha penyeberangan terpuruk karena sepi, muatan turun drastis, jumlah kapal terlalu banyak. Apalagi di lintas Merak-Bakauheni, mucul persaingan tidak sehat dengan dibukanya rute dari Bojanegara-Bakeuheni yang tarifnya lebih rendah,” kata Khoiri Soetomo, Ketua Umum DPP Gapasdap kepada wartawan, di kantornya, kemarin sore.
Menurut informasi, beda tarif muat truk dari Merak-Bakauheni dengan Bojanegara-Bakauheni sekitar Rp 400 ribu. Bukan hanya itu, harga kapalnya juga jauh berbeda, jika kapal-kapal yang digunakan pada rute Merak-Bakauheni sekitar Rp 100 miliar, namun di rute Bojanegara-Bakauheni seputaran Rp 50 miliar.
“Untuk litasan Bojanegara-Bakauheni aturannya lebih lunak karena dibawah ditjen laut, sementara di Merak-Bakauheni banyak aturan dibawah ditjen darat,” ungkap Khoiri dibenarkan Ketua DPC Gapasdap Merak, Togar.
Gapasdap pun mendesak pemerintah segera membangun dermaga baru agar kapasitas angkut di masing-masing lintas penyeberangan bertambah secara signifikan. “Sekarang ini, kapal di lintasan Merak-Bakauheni beroperasi hanya 12 hari dalam sebulan, sementara Ketapang-Gilimanuk hanya 14 hari, dan Padangbai-Lembar hanya 1,5 rit per hari. Karena pemerintah terus membuka kran perijinan, operasional juga tergerus, bahkan Merak-Bakauheni menuju hanya 8 hari,” keluh Khoiri, didampingi Aminuddin Rifa’i, Sekjen DPP Gapasdap.
Kata Khoiri, jika pemerintah ingin mengantisipasi lonjakan demand sebagai akibat dari beroperasinya tol sumatera tahun ini, maka solusi penambahan dermaga menjadi solusi paling efektif.
Sementara itu, Aminuddin, Sekjen Gapasdap menambahkan, bahwa asosiasi juga tidak setuju terhadap rencana penggantian kapal dibawah 5.000 GT menjadi minimal 5.000 GT. Sebab, dengan penggantian itu, pengusaha kapal penyeberangan tidak bisa melakukan efisiensi operasional (kondisi low season mengoperasikan kapal kecil/kondisi peak season mengoperasikan kapal besar). “Ini akan menambah beban biaya yang harus ditanggung para pengusaha dalam melayani masyarakat,” katanya.
Gapasdap mengancam, jika terus terpuruk dan tak mampu menutup biaya operasionalnya, karena terlalu banyak kapal, maka pertama yang dilakukan adalah mengurangi aspek kenyamanan, dan jika masih juga tak mampu, berikutnya akan mengurangi aspek keselamatan. “Kalau aspek keselamatan terganggu, pemerintah harus bertanggungjawab terhadap permasalahan ini,” ucapnya.
Aminuddin juga menyatakan, PM 104 tahun 2017 itu salah satu isinya adalah untuk pembatasan izin, adanya moratorium izin, tapi ternyata PM 104 Tahun 2017 itu, justru ada rencana untuk penambahan izin baru, di tiga lintasan, yakni Merak-Bakauheni, Ketapang-Gili Manuk, dan Padangbai-Lembar.
Persoalannya, kata Aminudin, dengan rencana adanya penerbitan izin baru itu, kapal-kapal di 3 lintasan, apakah itu tidak melanggar. “Apakah itu sudah sesuai dengan PM 104/2017, terutama pasal 60, ada yang aneh,” ungkapnya.
Meningkat
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, bahwa pihaknya berencana melarang kapal penyeberangan dengan ukuran di bawah 5 ribu gross tonage (GT) beroperasi di Pelabuhan Merak-Bakauheni.
Alasannya karena volume kendaraan menyeberang dari dan menuju Pulau Sumatera-Jawa terus meningkat. “Kapal dibawah 5 ribu GT akan diganti dengan kapasitas yang lebih besar agar perjalanan Bakauheni-Merak dari saat angkut hingga bongkar muat, itu hanya 1,5 jam,” ujarnya saat pers conference di ruang pers Kementerian Perhubungan, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, kapal penyeberangan dengan kapasitas kurang dari 5.000 GT, kedepan tidak efektif untuk mengangkut penumpang karena kapasitas terlalu kecil. Sehingga diperlukan kapal penyeberangan berkapasitas lebih besar agar lebih efektif dan meningkatkan kualitas pelayanan. “Penggantian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan 104 tahun 2017,” tegasnya.
Dengan dinamika yang terjadi saat ini, kata Budi, di mana persaingan global akan semakin ketat, perlu ada terobosan yang dilakukan dalam bidang penyeberangan. “Peningkatan keselamatan dan pelayanan adalah suatu keharusan,” ujarnya. (***)





























