Indonesia National Shipowners Association (INSA) Kendari mengeluhkan soal penetapan tarif angkutan perairan oleh Pelindo tanpa melibatkan pihak INSA Kendari. Padahal peraturan menyebutkan bahwa setiap pembahasan kenaikan tarif harus melibatkan asosiasi terkait.
Keluhan tersebut disampaikan Ketua DPC INSA Kendari, H Muh Safril MS saat asosiasi ini melakukan audiensi ke Capt Raman MM, kepala KSOP kelas II Kendari, pada Senin (19/2/2024).
“Kami sangat berharap terkait persoalan tarif ini bisa segera didiskusikan, kerena sebagai pihak dari pelayaran yang tergabung dalam INSA Kendari tak pernah dilibatkan untuk keputusan soal tarif, kami kecewa dengan Pelindo, makanya kami minta perlunya dilibatkan juga,” ujar Safril dalam keterangan tertulisnya yang diterima Ocean Week, Senin siang.
Safril minta supaya penetapan tarif angkutan perairan yang ditetapkan oleh Pelindo melibatkan pihak INSA Kendari.
“Kami meminta kepada KSOP (Capt Raman, Kepala KSOP Kendari) untuk memediasi INSA dengan Pelindo terkait dengan penetapan tari angkutan perairan ini,” ungkapnya.
Mendapat keluhan dari INSA Kendari, Capt Raman MM mengungkapkan akan mencoba membicarakan dengan Pelindo.
“Sebagai pimpinan baru disini, saya memastikan akan selalu bersinergi dengan INSA untuk selalu mendukung perkembangan proses pelayaran,” ucap mantan kepala KSOP Marunda ini saat menerima audiensi INSA Kendari.
Dia mengungkapkan akan berusaha memberikan bantuan untuk mempertemukan pihak INSA Kendari dengan Pelindo guna membahas persoalan tarif angkutan perairan yang ditetapkan sepihak oleh Pelindo.
“Terkait penetapan tarif angkutan perairan oleh Pelindo, kami akan berusaha mempertemukan INSA dengan Pelindo dalam sebuah forum diskusi guna membahas hal tersebut,” ujarnya.
Safril mengucapkan terima kasih kepada Kepala KSOP Kendari yang telah menerima rombongan INSA Kendari dengan baik. Apalagi KSOP mau mempertemukan INSA dengan Pelindo untuk membahas persoalan tarif angkutan perairan ini.
Sebenarnya PM 121/2018 sudah mengatur bagaimana Pelindo harus melibatkan asosiasi terkait dalam setiap membahas tarif. Sehingga jika Pelindo mengeluarkan tarif tanpa melibatkan asosiasi (INSA) bisa dikatakan cacat hukum.
“Kami (INSA Kendari) prihatin saja soal ini. Karena BUP Pelindo Kendari belum melaksanakan ketentuan peraturan dimana surat dari DPC dan DPP INSA tak diindahkan oleh Pelindo. Mereka (Pelindo) kayaknya langsung lobi-lobi ke pelayaran-pelayaran langsung,” ujar Safril. (**)