PT Bumi Laut Shipping membantah tegas tudingan ALFI Jawa Tengah yang menyatakan perseroan telah merugikan usaha logistik anggota ALFI Jateng atas belum dibayarnya uang jaminan kontainer sebesar Rp 350, 348 juta, sehingga Bumi Laut dilaporkan ALFI ke polisi.
Atas tudingan tersebut, Kuasa hukum PT Bumi Laut Shipping Andy Syam Panaungi, SH menyatakan, bahwa kliennya (PT Bumi Laut Shipping-red) telah berkali-kali pernah memberi penjelasan kepada berbagai pihak termasuk kepada ALFI Jawa Tengah (Jateng) yang menyebutkan jika PT Bumi Laut Shipping sama sekali tidak ada maksud untuk menggelapkan uang jaminan kontainer dimaksud, sebagaimana tuduhan ALFI Jateng yang pernah diberitakan Ocean Week, tanggal 22 Maret 2018 (ALFI Jateng Laporkan Bumi Laut ke Polisi).
“Kedudukan PT Bumi Laut Shipping adalah sangat jelas hanya sebagai general agent (agen umum) dari Hanjin Shipping Co.Ltd Korea. Jadi sangatlah keliru dan mengada-ada pemberitaan yang menyebutkan PT Bumi Laut adalah sebagai depot container Hanjin Shipping,” kata Andy Syam Panaungi, dari ASP & Partners, dalam surat bantahannya yang diterima Ocean Week, Senin (26/3) siang.
Menurut Andy Syam, bahwa semua bisnis adalah milik Hanjin Shipping Korea. Kapal-kapal dan kontainer-kontainer adalah dimiliki atau disewa Hanjin Shipping.
“Begitu pula uang jaminan kontainer adalah atas kepentingan Hanjin Shipping sebagai pemilik dan atau penyewa kontainer. Juga semua keuntungan dinikmati Hanjin Shipping. Sedangkan Bumi Laut sebagai agen dari Hanjin hanya menerima komisi (uang jasa), karena itu pula hanya mempunyai kewenangan yang terbatas, yakni hanya bertindak atas instruksi dan kepentingan prinsipalnya yaiu Hanjin Shipping, memberikan jasa pelayanan (services) untuk kelancaran arus barang. Kemudian mengurus kedatangan dan kepergian kapal milik atau yang disewa Hanjin Shipping, lalu mengurus pembongkaran kontainer dan berbagai administrasi, serta biaya-biaya kepelabuhanan, memberikan pelayanan kepada para pelanggan, vendors dan service provider, menyampaikan jadwal kunjungan dan keberangkatan kapal, permohonan ijin stack dan container vessel identification number (CVIA) dan perbuatan lainnya,” ungkap Syam, panjang lebar.
Oleh karena itu, ucap Syam bercerita, sehubungan dengan kepailitan Hanjin Shipping, PT Bumi Laut Shipping pun hanya mempunyai otoritas yang terbatas dalam hukum posisi Bumi Laut tidak dapat diminta pertanggung-jawabannya atas semua utang dan kewajiban Hanjin Shipping, serta segala permasalahan akibat kepailitan Hanjin Shipping yang merupakan tanggung jawab Hanjin Shipping.
Menurut dia, PT Bumi Laut Shipping dan berbagai pihak yang berkepentingan yang menjalin bisnis dengan Hanjin Shipping adalah menjadi korban dari kepailitan Hanjin Shipping.
“Kepailitan Hanjin Shipping yang mendadak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada pihak Bumi laut shipping, tiba-tiba tanggal 30 Agustus 2016, Hanjin Shipping mendaftarkan kepailitannya di Pengadilan Kepailitan Korea Selatan (Court Receivership). Sebagai akibat kepailitan Hanjin Shipping, PT Bumi Laut sebagai korban enderita kerugian yang sangat besar, ditelantarkan begitu saja, mengalami kehilangan pendapatan, menaggung biaya operasional perusahaan, gaji karyawan. Sementara Hanjin Shipping tidak membayar tagihan-tagihan Bumi Laut, juga Hanjin Shipping masih mempunyai utang yang sangat besar kepada PT Bumi Laut Shipping, dan sampai sekarang tidak ada penyelesaian dari Hanjin,” jelas Syam.
Karena itu, Syam menilai, sangat tidak wajar, tidak adil dan sewenang-wenang apabila semua kewajiban, beban dan risiko dari kepailitan Hanjin, kemudian dibebankan kepada pihak Bumi Laut yang selama ini hanya menerima komisi (uang jasa) karena jasa pelayanan yang diberikan.
Syam juga menyatakan, bahwa Bumi Laut Shipping sebagai agen Hanjin telah beritikad baik memberikan bantuannya berupa pelayanan yang diperlukan untuk memperlancar arus barang kepada berbagai pihak yaitu pihak kepelabuhanan, para pelanggan, service provider dan sebagainya.
Kuasa Hukum Bumi Laut menegaskan bahwa semua permasalahan yang timbul dari kepailitan Hanjin Shipping, terkait dengan bisnis jasa pengangkutan adalah merupakan wilayah perdata semata-mata yang menyangkut realisasi pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dan tidak termasuk dalam ranah pidana.
Oleh karena itu, ungkap Syam, apabila ada masalah yang timbul, PT Bumi Laut menghimbau kepada para pihak terkait dan mempunyai hubungan kontrak pengapalan dengan Hanjin Shipping ataupun pihak yang mewakili penerima barang (consignee/importir) dan pihak service provider sebagai jasa pelayanan bongkar muat dan pelayanan terminal kontainer, hendaknya melakukan tuntutan (klaim) secara gugatan perdata langsung kepada Hanjin Shipping melalui Pengadilan Korea Selatan.
“Bumi Laut akan membela diri dan menuntut balik, baik secara pidana maupun secara perdata kepada pihak-pihak yang mencoba mencemarkan nama baik PT Bumi Laut Shipping dengan menuntut ganti kerugian, baik kerugian secara materiil maupun kerugian secara immateril (moril),” tegas Syam. (***)


























