Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Jawa Tengah sampai sekarang masih tetap mempertanyakan kehadiran SPMT (Subholding Pelindo Multi Terminal) yang menggantikan peran Pelindo regional 3 cabang Tanjung Emas untuk mengelola bongkar muat.
“Kami (APBMI Jateng) tak masalah dengan hadirnya SPMT, karena APBMI Jateng siap bekerjasama dengan siapapun, sepanjang sesuai dengan aturan yang dipersyaratkan, bukan main masuk saja menggantikan peran Pelindo,” ujar Romulo Simangunsong, Ketua DPW APBMI Jateng, didampingi Delly Setiyono (bendahara), menjawab pertanyaan Ocean Week, mengenai peran SPMT di Tanjung Emas, di Kantor asosiasi ini di Semarang, Senin (28/8) siang.
Seperti diketahui bahwa pada tanggal 1 Agustus 2023 lalu, SPMT resmi melakukan serah terima operasi (STO) di 8 terminal dari Pelindo yakni Malahayati dan Lhokseumawe di Aceh, Tanjung Emas di Jawa Tengah, Gresik di Jawa Timur, Lembar dan Badas di Nusa Tenggara Barat, serta Parepare dan Garongkong di Sulawesi Selatan.
Namun, kehadiran SPMT di pelabuhan Tanjung Emas Semarang, ditolak oleh asosiasi perusahaan bongkar muat Indonesia (APBMI) Jawa Tengah (Jateng).
“Kami belum mengakui SPMT melakukan kegiatan di Tanjung Emas, dengan pertimbangan PP 31 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, dan PM 59 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan. Kami pertanyakan itu, selama ini kami bekerjasama dengan BUP PT Pelindo. Lalu SPMT masuk, kemudian mesti dengan mereka, bayar ke SPMT, dasarnya apa, ini penting saat kita diperiksa terkait pajak keluar dan masuk,” ujar Romulo menegaskan.
“Nah, kalau ada masalah, dan BUP PT. Pelindo mengatakan bukan kami yang kerja?. Terus siapa bertanggung jawab, padahal kami kerjasamanya dengan PT Pelindo,” kata Romulo menambahkan.
Menurut Romulo, waktu itu pernah PBM yang bekerja bongkar muat disini (Tanjung Emas) mesti bayar ke SPMT, langsung APBMI Jateng menolaknya. “Sekali lagi APBMI siap bekerjasama dengan SPMT sepanjang sesuai dengan aturan di dalam peraturan yang benar,” tegasnya.
Romulo dalam hal ini merujuk pada PP 31 tahun 2021 yang didalamnya mengatur mengenai pembinaan pelayaran, angkutan di perairan, kepelabuhanan, perkapalan, kenavigasian, surat dokumen dan warta kapal, manajemen keamanan kapal, Sera konsesi.
Romulo juga mempertanyakan mengenai perijinan SPMT, apakah sebagai BUP yang memperoleh konsesi, atau PBM, atau apa. “Kami pingin tau itu. Kan yang dapat konsesi itu Pelindo, jadi kalau SPMT mengambil peran Pelindo, maka konsesi yang diperoleh Pelindo mesti diserahkan kepada SPMT,” ungkapnya.
Sementara itu, Delly Setiyono, juga mempertanyakan hadirnya SPMT yang datang dan kemudian menggantikan peran Pelindo. “Kami (APBMI) selama ini sudah kerjasama dengan PT Pelindo Regional 3 Tanjung Emas sebagai BUP konsesi, namun tiba-tiba ada pelimpahan ke Subholding (SPMT). Kami bingung kenapa sudah kerjasama dengan Pelindo sebagai Bup yang punya konsesi kok ada pelimpahan ke sub holding,” ujarnya mempertanyakan.
Sekjen DPP APBMI Capt. Korompis, kepada Ocean Week mengemukakan, bahwa DPP APBMI sudah bertemu dengan Direksi SPMT membicarakan hal diatas. “Dalam waktu dekat akan dibahas PKS dengan PT. Pelindo (Persero),” katanya singkat. (**)