Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari meminta seluruh operator kapal menerapkan sistem identifikasi otomatis atau automatic identification system (AIS) dan radio untuk memudahkan pemantauan kapal saat berlayar.
Kepala KSOP Kendari Letkol Marinir Agus Winarto di Kendari, mengatakan penerapan identifikasi otomatis atau AIS dan radio penting dilakukan guna memudahkan pemantauan kapal saat berlayar oleh otoritas penyelenggara pelabuhan dan pengawas keselamatan di laut.
“AIS adalah perangkat identifikasi otomatis yang ada di kapal gunanya untuk memudahkan kapal itu termonitor oleh penyelenggara pelabuhan dan pengawas keselamatan di laut,” katanya.
Sementara itu, Capt. Zaenal A. Hasibuan, praktisi pelayaran sekaligus Ketua Bidang Organisasi DPP INSA, menyatakan bahwa para pelaku usaha berharap agar HUBLA melihat gejolak yang terjadi di lapangan.
“Mohon buat edaran (secepatnya) bahwa AIS type B tidak wajib dihidupkan jika nakhoda atas pertimbangan profesionalnya merasa kapalnya dalam ancaman. Ancaman yang paling menakutkan adalah *DIPANGGIL NAMA KAPALNYA* oleh petugas yang ada diperairan untuk DIPERAS. Setelah dipanggil maka kapal akan diperiksa sampai ditemukannya kesalahan apapun yang akan dijadikan dasar untuk mengancam akan membawa kapal ke Pangkalan,” ujarnya kepada Ocean Week, melalui WhatsApp nya.
Oleh itulah, ungkapnya, sejak dulu kami MENOLAK kewajiban memasang AIS type B di kapal2 300 GT kebawah. “Cuma saat itu Direktur Navigasi berkeyakinan akan meningkatkan keselamatan pelayaran, padahal di negara seperti Indonesia sejak berkurangnya perompakan di perairan maka muncul model pemalakan dengan modus menahan sertifikat kapal oleh petugas yang semestinya melindungi kapal niaga yang lalu lalang untuk kegiatan ekonomi rakyat Indonesia,” katanya.
Capt. Zaenal sekali lagi memohon agar Hubla mempertimbangkan supaya Hubla tidak memiliki andil negatif atas maraknya penyetopan kapal di tengah laut.
Menurut Zaenal, IMO saja tidak mewajibkan pemasangan AIS Type B. karena lebih banyak mudaratnya daripada manfaat nya.
KSOP Kendari Letkol Marinir Agus Winarto, Rabu kemarin justru mensosialisasikan pentingnya penerapan sistem identifikasi otomatis AIS dan radio kepada para pemilik kapal dan perusahaan pelayaran di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
KSOP Kendari menekankan dan mewajibkan seluruh kapal baik penumpang maupun kapal ikan serta kapal-kapal lainnya untuk menerapkan sistem identifikasi otomatis dan radio di kapal masing-masing.
Menurutnya, pemasangan AIS dan radio wajib dan berlaku mulai dari kapal dengan ukuran gross tonnage (GT) atau GT 35 ke atas. Perangkat identifikasi otomatis memudahkan pemantauan kapal-kapal tersebut oleh otoritas penyelenggara pelabuhan.
KSOP Kendari menegaskan kapal yang tidak memasang atau sengaja mematikan perangkat AIS dan radio untuk sementara, akan diberi sanksi administrasi hingga nantinya ancaman pencabutan izin pelayaran serta sertifikat penggunaan frekuensi radio.
Meski begitu, dia mengimbau pemilik kapal atau perusahaan kapal agar menyadari pentingnya menerapkan AIS dan radio guna membantu pengawas keselamatan di laut mengetahui jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat kapal melakukan pelayaran.
“Bagi kapal yang tidak dipasang AIS yang harusnya dipasang AIS GT 35 ke atas, maka sanksi administrasi sementara akan diberikan,” katanya. (**/ant)






























