Perusahaan Pelayaran yang tergabung pada INSA Jaya dan Kantor Syahbandar Tanjung Priok sepakat dan komitmen untuk melaksanakan program pemerintah dalam pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) di pelabuhan.

Meski begitu, masih ada sebagian yang keberatan hal itu ditiadakan sama sekali, mengingat apa yang sekarang marak disebut dengan Pungli itu sudah mengakar, dan merupakan salah satu (keagenan kapal) untuk mengurus dokumen kapal ke kantor Syahbandar maupun kantor lain di pelabuhan.
Padahal, kata salah satu pengurus DPC INSA Jaya, pihak Syahbandar Tanjung Priok berjanji sudah akan mengeluarkan surat edaran, yang ditujukan kepada semua pengguna jasanya perihal agar para pengguna jasa tak lagi memberikan sesuatu kepada petugas sewaktu mengurus dokumen kapal.
“Namun hal itu masih akan dipikir-pikir lagi,” kata sumber tadi yang tak bersedia disebut namanya kepada Ocean Week di Kantor INSA Jaya, Jakut.
Dia juga membocorkan cerita kalau sekarang, beberapa pelayaran sudah komit tak lagi memberi sogokan kepada petugas saat mengurus dokumen kapal. “Mereka sudah berjanji tak akan ngasih (memberi) ke oknum petugas saat mengurus dokumen kapal,” ujarnya lagi.
Sumber itu juga menyadari kalau dana yang dikeluarkan dari kantor pelayaran melalui petugas operasionalnya, apakah benar diberikan unuk petugas atau dikantongi sendiri, juga sulit dibuktikan. “Yang jelas pengurusan dokumen kapal di kantor Syahbandar Priok sekarang sudah lewat loket, tidak bertemu langsung dengan oknum petugas yang konon sering memungli,” ungkapnya.
Sementara itu, ketika Ocean Week menanyakan hal itu kepada salah seorang petugas operasional pelayaran, menyatakan bahwa penghapusan untuk dana operasional dalam urusan dokumen kapal ke institusi di pelabuhan, sebaiknya dipikirkan lagi. Apalagi kalau pelayaran (keagenan) itu menggunakan jasa para freeland, bukan pegawai structural perusahaan bersangkutan.
“Itu banyak di pelabuhan Priok ini. Para freeland itu kan tidak memperoleh honor tetap dari perusahaan, honornya ya didapat dari itu,” ujarnya.
Di tempat lain, Wakil Ketua KPK Alexander Marwatta, menceritakan, pihaknya menemukan adanya pungutan liar di pelabuhan dan tidak sedikit aksi tersebut dilakukan perusahaan importir besar dengan dibekingi oleh aparat penegak hukum seperti TNI dan polisi, termasuk pihak bea cukai.
“Pungli masih ada. Ada juga oknum dari bea cukai ataupun aparat penegak hukum yang melindungi importir nakal,” kata Alex.
Untuk itu, KPK menggandeng bea dan cukai serta Kementerian terkait untuk menekan angka kecurangan di bidang importir.
Temuan KPK tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi. Menurutnya,permasalahan penyelundupan barang impor merupakan hal yang sangat kompleks, sehingga dibutuhkan kerjasama.
Disisi lain sejumlah sopir truk angkutan barang mengeluhkan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oknum petugas Dinas Perhubungan dan oknum kepolisian.
Sardi (bukan nama asli), seorang sopir truk yang biasa mengangkut barang-barang impor ekspor dari Tanjung Priok, Jakarta Utara, menuju Bekasi, atau sebaliknya mengaku sering membayar pungli yang dilakukan oknum petugas Dishub DKI Jakarta dan oknum petugas polisi.
Menurutnya, dalam sekali perjalanan dari Tanjung Priok menuju Bekasi, lebih dari enam kali dirinya harus membayar pungli dengan modus biaya retribusi sebesar Rp 5.000-Rp 10.000. “Biaya retribusi itu diminta saat truk tengah melintas,” ujarnya.
Oknum petugas itu, pada umumnya menanyakan lebioh dulu SIM, STNK. “Kalau lengkap dia lihat pentil ban. Kalau lengkap nih, dia bilang ‘udah, uang rokok aja deh’,” ungkapnya lagi.
Lain halnya dengan cerita salah seorang pengusaha PPJK. Dia mesti mengeluarkan kocek sebesar Rp 200-300 ribu pada waktu kontainernya yang diangkut truk hendak keluar dari pintu pelabuhan. “Disini pas di gate, oknum petugas bea cukai sering memalak uang antara 200-300 ribu rupiah. Kalau nggak dikasih ada aja alasannya, katanya dokumen container (barang) tak cocok lah, apalah, pokoknya dicari-cari alas an. Yah..dari pada lama, kasih aja,” ujarnya kepada Ocean Week di Kantor ALFI Jakarta.
Oleh karena itu, mereka berharap pemberantasan Pungli ini benar-benar dilakukan, dan jangan hanya bersifat pencintraan saja. (**)



























