Sebanyak 5.047 ekstasi dan 35 gram sabu maupun ganja dimusnahkan polisi (BNN), bertempat di Aula Kantor Polres Pelabuhan Belawan, Medan, pada Selasa (28/4).
Kegiatan tersebut disaksikan oleh pihak Kejari Belawan, tim BNN, dan Kapolsek Hamparan Perak, serta para awak media yang meliput di wilayah Belawan.
Dalam siaran persnya, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP, R. Dayan menyatakan, dengan terungkapnya masalah ini, dan sudah dijeratnya hukum para tersangka, pihaknya dapat menyelamatkan sebanyak 31.402 anak bangsa dari barang haram ini.
Acara pemusnahan diawali oleh Kapolres Pelabuhan Dayan, disaksikan oleh Kajari, pihak BNN, dan Kapolsek Hamparan Perak, serta hadirin lainnya. (rat/ow)






























