Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta berharap sistem inaportnet dan tradenet dapat segera disatu-atapkan agar operasional layanan kapal dan barang melalui pelabuhan, khususnya Tanjung Priok semakin membaik, lancar, dan tak banyak masalah.
“Kami minta secepatnya dapat menyatu,” kata Sekretaris ALFI Jakarta Adil Karim kepada Ocean Week, di Jakarta Utara, Kamis (7/12).
Adil menyorot bahwa kedua sistem online tersebut belum sepenuhnya atau 100% berjalan mulus. “Keduanya masih ada masalah yang perlu dibenahi, dari sisi tradenet, kami mendorong untuk DO Online,” ujarnya lagi.
Ditanya mengenai Peratura Menteri Keuangan (PMK) dan RPDJ Manifes, kemudian Rancangan Permenkeu tentang Impor Sementara, dan Implementasi Pemotongan Kuota Impor Secara Elektronik, Adil mengungkapkan bahwa ketiga peraturan itu pada hari Kamis (7/12) telah disosialisasikan kepada para pelaku usaha di sektor Logistik, sektor pelayaran dan pemilik barang.
“Tiga peraturan pemerintah itu tadi disosialisasikan oleh pihak Bea Cukai, di Kantor Bea Cukai dengan mengundang stakeholder terkait,” ungkapnya.
Seperti diketahui bahwa Rancangan Permenkeu tentang impor sementara itu dibuat dalam rangka lebih meningkatkan aspek pengawasan dan pelayanan kepabeanan terhadap kegiatan impor sementara dengan lebih sederhana, aplikatif, efisien, dan efektif. Kemudian memberi kepastian hukum, serta masukan dari kantor pabean.
Sedangkan latar belakang dikeluarkannya PMK no 39/PMK.04/2006 JO 108/PMK.04/2006 antara lain, mengurangi dwelling time di pelabuhan, khususnya jangka waktu unuk pre-custome clearanece. Lalu mempercepat waktu penyampaian inward manifest yang pada akhirnya mempercepat pengajuan pemberitahuan pabean impor. Kemudian mempercepat data untuk keperluan pengawasan dan pelayanan. (***)

























