Sekitar 20 Peraturan Perdagangan (Permendag) mengenai pengawasan barang impor di pos kepabeanan akan dicabut agar dwelling time di pelabuhan menurun.
Hal itu diungkapkan Mendag Enngartiasto Lukito di Cirebon, Jawa Barat, kamis (21/9).
“Ada 20 sekian Permendag yang akan saya cabut. Kita pindahin pengawasan di pos kepabeanan ke post border,” katanya.
Sejauh ini, ujar Mendag Enggartiasto, barang impor yang pengawasannya dilakukan di luar pos kepabeanan atau post border, baru sebatas untuk komoditas besi, baja, dan tekstil.
“Jumlah pasti berapa saya lupa. Untuk sementara itu diberlakukan ke komoditas yang kemungkinan angka penyelundupannya kecil,” ungkapnya.
Mendag juga menyatakan, aturan yang akan dicabut merupakan perintah Presiden untuk mengurangi dwelling time saat pemeriksaan barang impor. Sebab selama ini pebisnis dalam negeri maupun investor kerap mengeluhkan hal tersebut.
“Lagipula buat apa memeriksa barang yang sudah diperiksa di negara asalnya. Kenapa diperiksa lagi,” kata Enggar. (***)




























