Indonesia National Shipowner Association (INSA) minta pemerintah tetap menerapkan asas cabotage, karena kebijakan ini dinilai sukses menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia (NKRI) dari aspek keamanan dan pertahanan sekaligus mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
“Azas Cabotage atau penggunaan kapal-kapal berbendera Indonesia bagi kepentingan nasional sangatlah penting. Keinginan pemerintah membuka keran investasi asing di sektor transportasi melalui deregulasi Daftar Negatif Investasi dikhawatirkan bisa mempengaruhi kedaulatan negara. Tidak hanya itu, dari sisi investasi lokal bisa terancam dengan masuknya kepemilikan asing di sektor ini,” kata Carmelita Hartoto, kepada Ocean Week, di Jakarta.
Disisi lain, Budhi Halim, Sekretaris Umum DPP INSA menyatakan, armada pelayaran nasional sejak adanya kebijakan Cabotage telah mampu melayani seluruh pendistribusian kargo domestik.
“Seluruh distribusi kargo domestik sudah terlayani oleh kapal nasional dari total kargo 621 juta ton pada tahu 2016 lalu,” ujar Budhi.
Karena itu, pelayaran nasional sangat menyambut baik ketika asas cabotage dikeluarkan pemerintah pada tahun 2005 silam.
“Investasi di sektor pelayaran dan industri terkait lainnya terus melonjak sejak diterbitkannya asas cabotage hingga saat ini,” ucap Carmelita.
Meme (pangilan Carmelita-red) sekali lagi menilai bahwa kebijakan asas cabotage telah berhasil menjaga kedaulatan negara dari aspek keamanan dan pertahanan sekaligus mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
Asas cabotage bermakna pada kedaulatan negara (sovereign of the country) terkait peran sektor transportasi laut dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara dari kemungkinan serangan oleh negara asing. “Dn Pelayaran nasional memiliki sejarah panjang dalam menjaga kedaulatan negara,” ungkapnya.
Carmelita bercerita bahwa sejarah mencatat, para pelaku usaha pelayaran niaga nasional bersama TNI AL berperan membebaskan Irian Barat dari tangan Belanda. Waktu itu, katanya, berbagai jenis kapal niaga nasional dikerahkan untuk memobilisasi kekuatan.
Lagi pula, Indonesia bukan satu-satunya negara yang memberlakukan asas cabotage. Beberapa negara juga menerapkan kebijakan serupa, misalnya Amerika Serikat, Brazil, Kanada, Jepang, India, China, Australia, Phillippina dan sebagainya.
Di dalam Asas cabotage ditegaskan bahwa angkutan komoditi dalam negeri diangkut menggunakan kapal berbendera Merah Putih, dan diawaki oleh awakkapal berkebangsaan Indonesia. (**)