Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Rudiana mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono, selaku Pembina Auditor Keselamatan Kapal mengukuhkan 96 orang Auditor Manajemen Keselamatan Kapal di lingkungan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan Jakarta, Rabu (2/8).
Pengukuhan ini disahkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. UM.008/50/9/DJPL-17 tentang Pengukuhan Auditor International Safety Management (ISM) Code di Lingkungan PT. BKI Tahun 2017 yang dikeluarkan dalam rangka pemberian kewenangan audit eksternal guna meningkatkan profesionalisme serta sumber daya manusia di lingkungan PT. BKI, khususnya terkait dengan Koda Sistem Manajemen Keselamatan Kapal.
Sesuai dengan Surat Keputusan tersebut, para auditor yang telah dikukuhkan memiliki kewenangan untuk melaksanakan audit eksternal terhadap manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan PM 45 Tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal.
Selain itu, auditor juga diberikan tanggung jawab untuk membuat laporan hasil audit dalam rangka pemenuhan sistem manajemen keselamatan perusahaan dan kapal, serta pencegahan pencemaran dari kapal dan wajib menyimpannya di kantor PT. BKI.
Hasil pelaksanaan audit dimaksud kemudian harus dilaporkan secara berkala dan berjenjang kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dirjen Hubla, Tonny Budiono dalam sambutannya menyatakan bahwa pengukuhan auditor manajemen keselamatan kapal ini merupakan momentum sebagai motor penggerak utama dalam meningkatkan kualitas manajemen transportasi laut yang memiliki daya saing profesional dan unggul dalam menyongsong persaingan global dunia internasional.
“Saya harap dengan pengukuhan dan penyerahan sertifikat ini, para auditor dapat memiliki kepercayaan diri dan mampu mendukung rencana strategis dan komitmen pemerintah dalam mencapai visi Indonesia sebagai poros maritim dunia,” kata Tonny.
Selain dikukuhkan, para auditor ini juga diberikan tanda lencana dan kartu identitas Auditor International Safety Management (ISM) Code dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
Tonny juga mengungkapkan, kehadiran auditor manajemen keselamatan kapal ini memiliki peran penting dan strategis untuk memastikan terselenggaranya manajemen keselamatan kapal yang baik yang mendukung terwujudnya keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.
Dirjen Hubla Tonny mengingatkan, terjadinya kecelakaan kapal seringkali diakibatkan oleh manajemen di atas kapal yang tidak terselenggara dengan baik.
“Untuk itu, saya mengimbau kepada para auditor yang baru dikukuhkan agar dapat membantu secara proaktif dalam pelaksanaan audit di perusahaan dan kapal yang objektif, efektif dan efisien sehingga kita dapat meningkatkan kualitas manajemen transportasi laut yang memiliki daya saing internasional,” ucapnya.
Pengukuhan
Direktur Klasifikasi PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Capt. Iman Satria Utama, mengatakan auditor yang ditunjuk dalam konteks otorisasi ISM Code harus melalui mekanisme pengukuhan oleh Flag State dalam hal ini Pemerintah Indonesia Melalui Kemenhub yang mempunyai kewenangan tersebut.
“Pengukuhan Auditor ISM Code kali ini dilaksanakan sesuai mekanisme pengukuhan aturan International Maritime Organization (IMO), dimana setiap auditor ISM Code BKI sudah dibekali dengan Sertifikat dan Surat Keputusan (SK) Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan No. UM.008/50/9/DJPL-17 tentang pengukuhan Auditor International Safety Management Code di Lingkungan PT BKI tahun 2017,” kata Iman, di Jakarta, Rabu (2/8).
Sebagaimana pengukuhan yang dilaksanakan secara simbolis pada tanggal 16 & 24 Mei 2017 yang lalu di Hotel Alila Jakarta Pusat, maka dalam pengukuhan kali ini para auditor sudah mendapatkan legitimasi secara hitam diatas putih dengan adanya SK dan Sertifikat dari Pemerintah RI.
“Saat ini total hampir 100 orang Surveyor telah di kukuhkan dan Hal ini makin meningkatkan kepercayaan diri kita pada saat nanti di lapangan dalam melaksanakan tugas”, ujar Iman Satria.
Sejak Tahun 1996 BKI telah diberikan kepercayaan (otorisasi) untuk audit ISM Code dalam hal DOC dan SMC secarapartial, Namun dalam perkembangannya, mekanisme wajib tidak hanya bagi BKI sebagai institusinya, tetapi auditornya juga dikukuhkan harus melalui mekanisme pengukuhan sesuai aturan Pemerintah yang merujuk pada aturan internasional.
ISM Code ini konteksnya adalah aturan manajemen keselamatan pelayaran tetapi tidak dari sisi teknis dan fisik kapal, tapi lebih kepada bagaimana manajemen pengelolaan keselamatan pelayaran baik di kantor perusahaan pelayarannya, maupun manajemen keselamatan di atas kapalnya Dan jika seluruh aspek terkait telah sesuai maka dapat di terbitkan sertifikat ISM Code sebagai dokumen penting bagi para pelaku usaha pelayaran dan perkapalan.
“Jadi, sebenarnya ISM Code ada dua sertifikat yang harus dimiliki Pelaku Industri Pelayaran yakni DOC (Document of Compliant) untuk perusahaan pelayaran yang mengoperasikan kapal dan SMC (Safety Manajemen Certificate) untuk kapal yang dioperasikan,” tuturnya.
Saat ini lebih dari 11000 Kapal teregister Klas BKI yang terdiri dari ragam jenis tonage dan ukuran, dan saat ini BKI bersama dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan Perikanan tengah mendefinisikan dan mensertifikasi kapal-kapal nelayan guna memperkuat sektor maritim dalam rangka meningkatkan kapabilitas dan kapasitas tangkap ikan nelayan melalui layanan Jasa komersial BKI. (hum/jar/**)