Tiga puluh dua (32) DPC INSA Seluruh Indonesia memprotes dan menolak kebijakan Badan Pengelola Pelabuhan Batam (BPPB) terhadap deposit sebesar 125% untuk seluruh kapal yang akan berkegiatan di seluruh terminal di wilayah otorita tersebut.
“Protes yang dilakukan sebanyak 32 DPC INSA ini merupakan bentuk solidaritas sesama pelaku usaha. Dengan harapan peristiwa serupa tidak terjadi lagi di pelabuhan lain,” kata Koordinator DPC INSA Seluruh Indonesia, Hamka dalam rilis yang dikirim ke Ocean Week.
Hamka menegaskan, jika BPPB membuat kebijakan, mestinya disosialisasikan terlebih dahulu, kemudian dicarikan solusinya, bukan langsung diimplementasikan. “Peraturan yang dibuat sepihak itu, sangat memberatkan para pelaku usaha pelayaran. Karena selama ini pola pembayaran jasa kepelabuhan dilakukan setelah kegiatan itu selesai,” ujar Ketua DPC INSA Makassar ini.
Kebijakan BP Batam Nomor 10/2016 tentang hal tadi diterbitkan pada 30 Agustus 2016 dan langsung diterapkan penuh pada 1 September 2016 lalu. ” Makanya, kami terkaget-kaget, karena belum dilakukan sosialisasi,” ungkapnya.
Sekretaris DPC INSA Batam, Suparno menambahkan, apa yang dilakukan pihak BP Batam tidak sejalan dengan program poros maritime/tol laut Presiden RI Joko Widodo.
Suparno memahami, kebijakan yang dibuat BP Batam itu untuk menggenjot Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tapi bukan berarti harus menyulitkan para pelaku usaha. “Kami sudah kirim surat ke BP Batam, tapi ditolak, karenanya kami akan laporkan ke Presiden Jokowi,” katanya.
Menurut Suparno, selama ini perusahaan pelayaran tidak pernah menunggak membayar kewajibannya kepada BP Batam. ” Kami punya modal, yang pembayarannya oleh pihak bank langsung di debet ke rekening BP Batam, jadi kalau alasannya mungkin takut kami tidak membayar, rasanya tidak mugkin, sebab kami bekerja dan mencari makan di pelabuhan itu,” tegasnya.
Pelabuhan yang berbatasan langsung dengan Singapura itu, kata Suparno, setiap harinya dikunjugi lebih dari 100 kapal ke seluruh terminal. Baik yang dikelola langsung oleh pihak BP Batam maupun oleh pihak swasta. (**)