Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengkaji perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Sesuai dengan ketentuan, pengkajian perubahan harga BBM dilakukan setiap tiga bulan sekali.
“Harga BBM baru akan ditetapkan pada 1 Oktober 2016. Sedangkan untuk periode sebelumnya atau pada 1 Juli 2016 lalu, pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah harga BBM,” katanya.
Untuk periode 1 Oktober nanti, Kementerian ESDM belum bisa memastikan apakah harga BBM akan mengalami kenaikan atau penurunan. Alasannya, dasar perhitungan masih akan dilakukan sampai 25 September nanti.
“Kita sudah punya formula perhitungan harga BBM per tiga bulan, sekarang kita lihat tiga bulan ini, antara Juli hingga September, tepatnya pada 25 September, kami hitung dan ditetapkan pada 1 Oktober nanti,” kata Wiratmaja.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 5976 K/12/MEM/2016 tentang harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan harga solar subsidi untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2016 sebesar Rp 5.150 per liter.
Harga tersebut sudah sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Sementara untuk harga Premium atau jenis bensin RON 88 ditetapkan Rp 6.450 per liter. Ini juga sudah termasuk PPN dan PBBKB. Dalam hal ini, PPN dibebankan sebesar 10 persen, sedangkan PBBKB sebesar 5 peren dari komposisi harga. (***)