Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, menyatakan pemerintah melakukan deregulasi untuk menggeser pengawasan 21 komoditas yang terkena larangan dan pembatasan (lartas) impor ke post-border. Deregulasi lartas impor akan dimulai pada 1 Februari 2018.
Kata Oke, Kementerian Perdagangan bakal melakukan pengawasan 2.642 kode Harmonized System (HS) di post-border, sementara 809 HS masih dipantau oleh petugas Bea Cukai di perbatasan.
“Sebanyak 21 Peraturan Menteri Perdagangan dilakukan revisi. 18 peraturan sudah diundangkan, 2 aturan masih menunggu tanda tangan Menteri Perdagangan, dan 1 lagi dalam tahap finalisasi,” ungkap Oke, Jumat (26/1) di Jakarta.
Ke-21 komoditas yang digeser pengawasan impornya yakni besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, jagung, produk kehutanan, mutiara, ban, mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan printer berwarna, bahan baku plastik, pelumas, kaca lembaran, keramik, produk tertentu, intan kasar, produk holtikultura, hewan dan produk hewan, alat ukur, barang modal tidak baru, dan barang berbasis sistem pendingin. “Dengan begitu, arus barang-barang tersebut di pelabuhan akan lebih lancar,” ujarnya.
Oke menambahkan, pemeriksaan atas pemenuhan syarat impor bakal dilakukan setelah melalui kawasan pabeanan. “Importir harus membuat pernyataan secara elektronik sebelum barang impor digunakan dan diperdagangkan, atau dipindahtangankan,” ungkapnya lagi.
Pernyataan lewat sistem elektronik itu disediakan Kementerian Perdagangan, yaitu Inatrade. Namun, pengusaha yang melakukan impor harus menyimpan dokumen persyaratan impor dan pemberitahuan impor barang dalam jangka waktu 5 tahun.
Alasannya, pengawasan bakal dilakukan secara berkala oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Pengawasan dicermati kesesuaiannya antara barang dan data yang tercantum dalam dokumen.
“Importir yang telah dikenakan sanksi pencabutan persetujuan impor tidak dapat mengajukan permohonan selama 2 tahun dan dimasukkan ke daftar importir dalam pengawasan,” kata Oke Nurwan. (tbn/**)