GINSI mengapresiasi positif terhadap operator terminal PT Mustika Alam Lestari (MAL) yang membebaskan biaya penumpukan petikemas kepada importir jika segera mengambil barangnya dalam 3 hari setelah barang dibongkar.
Pembebasan itu berlaku mulai 4 April hingga 19 April 2029.
“Ginsi berharap terminal-terminal lain di Tanjung Priok dapat mengikuti apa yang di lakukan PT MAL dalam pemberian insentif bagi importir yang dapat mengeluarkan barang sampai dengan 3 hari waktu mengendap di terminal,” kata Capt. Subandi, Ketua Umum DPP GINSI, kepada Ocean Week, Rabu (8/4) siang, di Jakarta.
Dia menyatakan jika saat inilah menjadi waktu yang tepat bagi operator terminal berimpati pada pelaku usaha importasi yang sedang mengalami masa-masa sulit.
Menurut Capt. Subandi, bahwa sekarang ini masalah yang dihadapi importir bukan saja masalah sulitnya mendatangkan barang, tapi juga masalah kurs dolar AS yang tinggi dan fluktuatif yang mengakibatkan daya beli masyarakat dalam negri anjlog, sehingga barang tidak terserap di pasar.
Menjawab pertanyaan apakah di terminal seperti JICT, TPK Koja, NPCT1, dan IPC TPK juga memberikan insentif sebagaimana yang ditawarkan MAL, Capt. Subandi menyatakan kalau selain MAL masih mormal, 1 hari free, hari ke 2 dan seterusnya bayar.
“Kalau di MAL ambil petikemas hari ke 2 atau ke 3 gratis,” ungkapnya.
Seperti diketahui, bahwa MAL berjanji memberikan insentif kepada importir untuk mengambil petikemas impor secepatnya.
Mulai tanggal 4 April 2020, MAL membebaskan biaya penumpukan kepada importir yang mengambil petikemasnya dalam waktu 3 hari sesudah petikemas dibongkar.
Jika importir mengambil petikemasnya di atas 3 hari maka biaya penumpukan
untuk hari ke 2 dan ke 3 tetap akan dikenakan seperti biasa.
Insentif ini berlaku sampai dengan tanggal 19 April 2020. (***)




























