Pemerintah berencana menerapkan sistem ganjil genap terhadap mobil pemudik Lebaran 2019 pada lintasan penyeberangan Pelabuhan Merak Banten – Pelabuhan Bakauheni Lampung.
“Kendaraan nomor polisi yang diakhiri angka ganjil hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 12.00 Wib hingga pukul 00.00 WIB. Sementara yang diakhiri angka genap bisa melintas mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 12.00 Wib,” kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi kepada wartawan, di Merak, akhir pekan lalu.
Rencana tersebut akan diberlakukan karena jumlah pemudik tahun ini diprediksi meningkat hingga 15 persen.
“Fasilitas pelabuhannya nggak jauh beda dengan tahun lalu. Jadi harus ada upaya guna mengantisipasi lonjakan penumpang,” katanya.
Sistem ini akan melengkapi pola penyeberangan yang telah diterapkan selama arus lebaran beberapa tahun terakhir. Misalnya, pemberian diskon tiket untuk pemudik siang hari dan harga yang dinaikkan untuk pemudik malam hari, serta pembelian tiket di sejumlah rest area.
Hal ini dilakukan, untuk mendorong perubahan kebiasaan pemudik melakukan perjalanan di malam hari. Dengan sistem ganjil genap tersebut, diharapkan dapat mengurangi penumpukan penumpang di waktu yang sama.
“Kalau kelompok pemudik terbagi dua, kami yakin tidak akan ada penumpukan kendaraan. Biasanya kemacetan panjang terjadi karena pemudik melakukan perjalanan di waktu yang sama pada malam hari,” ungkap Budi.
Tapi, itu masih wacana. Sebab, pihaknya masih membahas opsi-opsi pola penyeberangan pada arus lebaran nanti. “Ini masih di bahas di Kemenhub dan stakeholder lain,” katanya lagi. (***)