• Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, April 20, 2021
  • Login
Ocean Week
Advertisement
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Wan Hai 502 dalam Proses Penyelidikan pihak Berwenang

    Dua Kapal CMA CGM di JICT

    Kegiatan Batubara di Pelabuhan Cirebon, Kembali Diributkan

    MASA TUNGGU BONGKAR MUAT KAPAL BIKIN RUGI

    DUA KAPAL CMA CGM DI JICT

    DUA KAPAL CMA CGM DI JICT

    INFO DAN POSISI KAPAL

    INFO DAN POSISI KAPAL

    MARET 2018 DITENDER, DANA PINJAMAN PATIMBAN SUDAH DITEKEN

    LEGI OPERASIKAN PEMBANGKIT MESIN TENAGA GAS

    LEGI OPERASIKAN PEMBANGKIT MESIN TENAGA GAS

    Info dan Posisi Kapal

    Maret 2018 Ditender, Dana Pinjaman Patimban Sudah Diteken

    Info dan Posisi Kapal

  • Port
    Asosiasi Setujui Penyesuaian Tarif Lolo & Storage di Priok

    Asosiasi Setujui Penyesuaian Tarif Lolo & Storage di Priok

    Pelindo IV Lakukan Improvement Pelayanan Terminal di Makassar

    Pelindo IV Lakukan Improvement Pelayanan Terminal di Makassar

    Pembangunan Dermaga Petikemas Patimban Sudah 94%, Ferrindo 5 Rutin Angkut 60 Kendaraan ke Panjang

    Pembangunan Dermaga Petikemas Patimban Sudah 94%, Ferrindo 5 Rutin Angkut 60 Kendaraan ke Panjang

    2020, Pelindo I Salurkan Dana PKBL Rp 22,65 M

    Mewujudkan Hub Port Internasional, Bisa atau Tidak..

    Tol Laut Tekan Disparitas Harga di Pegunungan dan Pesisir Papua, Benarkah?

    Tol Laut Tekan Disparitas Harga di Pegunungan dan Pesisir Papua, Benarkah?

    Per 15 April, IPC Berlakukan Penyesuaian Tarif Lolo dan Storage di 5 Terminal Petikemas

    Per 15 April, IPC Berlakukan Penyesuaian Tarif Lolo dan Storage di 5 Terminal Petikemas

    Direct Ekspor Perdana Rempah-rempah dari Sulteng

    Direct Ekspor Perdana Rempah-rempah dari Sulteng

    Tak Hanya Layani Curah, Dumai Mulai Ekspor Petikemas ke Port Klang

    Tak Hanya Layani Curah, Dumai Mulai Ekspor Petikemas ke Port Klang

    Merger Pelindo Perlu Grand Strategy

    Merger Pelindo Perlu Grand Strategy

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

    TPK KOJA

    TERMINAL TELUK LAMONG

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    JICT

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    BICT

    TPK PALARAN

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JICT

    TPK MAKASSAR

    TPK KOJA

    DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Wan Hai 502 dalam Proses Penyelidikan pihak Berwenang

    Dua Kapal CMA CGM di JICT

    Kegiatan Batubara di Pelabuhan Cirebon, Kembali Diributkan

    MASA TUNGGU BONGKAR MUAT KAPAL BIKIN RUGI

    DUA KAPAL CMA CGM DI JICT

    DUA KAPAL CMA CGM DI JICT

    INFO DAN POSISI KAPAL

    INFO DAN POSISI KAPAL

    MARET 2018 DITENDER, DANA PINJAMAN PATIMBAN SUDAH DITEKEN

    LEGI OPERASIKAN PEMBANGKIT MESIN TENAGA GAS

    LEGI OPERASIKAN PEMBANGKIT MESIN TENAGA GAS

    Info dan Posisi Kapal

    Maret 2018 Ditender, Dana Pinjaman Patimban Sudah Diteken

    Info dan Posisi Kapal

  • Port
    Asosiasi Setujui Penyesuaian Tarif Lolo & Storage di Priok

    Asosiasi Setujui Penyesuaian Tarif Lolo & Storage di Priok

    Pelindo IV Lakukan Improvement Pelayanan Terminal di Makassar

    Pelindo IV Lakukan Improvement Pelayanan Terminal di Makassar

    Pembangunan Dermaga Petikemas Patimban Sudah 94%, Ferrindo 5 Rutin Angkut 60 Kendaraan ke Panjang

    Pembangunan Dermaga Petikemas Patimban Sudah 94%, Ferrindo 5 Rutin Angkut 60 Kendaraan ke Panjang

    2020, Pelindo I Salurkan Dana PKBL Rp 22,65 M

    Mewujudkan Hub Port Internasional, Bisa atau Tidak..

    Tol Laut Tekan Disparitas Harga di Pegunungan dan Pesisir Papua, Benarkah?

    Tol Laut Tekan Disparitas Harga di Pegunungan dan Pesisir Papua, Benarkah?

    Per 15 April, IPC Berlakukan Penyesuaian Tarif Lolo dan Storage di 5 Terminal Petikemas

    Per 15 April, IPC Berlakukan Penyesuaian Tarif Lolo dan Storage di 5 Terminal Petikemas

    Direct Ekspor Perdana Rempah-rempah dari Sulteng

    Direct Ekspor Perdana Rempah-rempah dari Sulteng

    Tak Hanya Layani Curah, Dumai Mulai Ekspor Petikemas ke Port Klang

    Tak Hanya Layani Curah, Dumai Mulai Ekspor Petikemas ke Port Klang

    Merger Pelindo Perlu Grand Strategy

    Merger Pelindo Perlu Grand Strategy

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

    TPK KOJA

    TERMINAL TELUK LAMONG

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    JICT

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    BICT

    TPK PALARAN

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JICT

    TPK MAKASSAR

    TPK KOJA

    DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
Ocean Week
No Result
View All Result
Home Berita Lain

UU Cipta Kerja Sektor Pelayaran Disosialisasikan, Seperti Ya..

oceanweek by oceanweek
March 31, 2021
in Berita Lain
UU Cipta Kerja Sektor Pelayaran Disosialisasikan, Seperti Ya..
341
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan acara Sosialisasi Peraturan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pelaksanaannya di Bidang Transportasi Laut Tahun 2021 yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja.

Hal ini merupakan salah satu bentuk kewajiban Ditjen Hubla selaku regulator untuk melakukan sosialisasi agar seluruh peraturan dapat terealiasasi dengan baik di lapangan.

Kegiatan sosialisasi yang mengangkat tema “Melalui Sosialisasi Peraturan Pemerintah, Kita Tingkatkan Pemahaman Mengenai Cipta Kerja Bidang Pelayaran dalam rangka Mewujudkan Penyederhanaan Perizinan Berusaha untuk Kemudahan Berusaha di Bidang Pelayaran” ini berlangsung di Lampung, Rabu (31/3).

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Andi Hartono dalam sambutannya saat membuka acara menyebutkan maksud dan tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman kepada UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen Hubla, Pengguna Jasa Pelayaran, Stakeholders maupun Instansi Pemerintah.

“Diharapkan dengan adanya paradigma baru dalam pembentukan peraturan perundang-undangan melalui omnibus, dan prinspi-prinsip perubahan pengaturan yang berorientasi pada kemudahan investasi dan perizininan berusaha dapat mendorong peningkatan pelayanan publik bagi aparatur perhubungan laut guna mendorong perekonomian Indonesia melalui sektor pelayaran,” katanya.

Kegiatan sosialisasi yang secara rutin dilaksanakan setiap tahun ini merupakan salah satu upaya guna memperoleh kesamaan persepsi dan pemahaman secara baik dan benar dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan terutama Peraturan Menteri Perhubungan di bidang Transportasi Laut beserta petunjuk teknis pelaksanaannya, baik bagi aparat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku regulator maupun bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang transportasi laut.

Sosialisasi kali ini terkait tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terutama pelaksanaannya di bidang transportasi laut, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.

“Terkait dengan materi tersebut, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian kita semua, antara lain bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada bulan Oktober tahun 2020, bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha dengan penyederhanaan perizinan guna meningkatkan iklim investasi, dan akan mempercepat pemulihan ekonomi secara nasional,” ujarnya.

Lebih jauh Andi menjelaskan UU tentang Cipta Kerja tersebut merupakan langkah penyempurnaan berbagai UU melalui sistem Omnibus Law menjadi 1 (satu) UU yaitu UU tentang Cipta Kerja, dimana salah satunya penyempurnaan regulasi tersebut adalah peraturan perundang-undangan di sektor transportasi termasuk transportasi laut.

“Penyempurnaan regulasi ini tentunya lebih bersifat mempermudah proses perizinan yang berbelit-belit dan mengharmonisasi regulasi yang tumpang-tindih yang selama ini banyak dikeluhkan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” jelasnya.

Selain itu, Andi menjelaskan penyederhanaan regulasi juga diharapkan akan berdampak pada proses perizinan yang lebih cepat, efisien dan terukur sehingga dapat menarik investasi dan membuka peluang bagi sektor swasta. Begitu pula di bidang transportasi termasuk transportasi laut, dengan adanya UU Cipta Kerja dan petunjuk teknis pelaksanaannya diharapkan ke depan penyelenggaraan transportasi termasuk transportasi laut dapat lebih cepat dan efisien serta membuka lapangan pekerjaan baru untuk mendukung investasi yang dilakukan sektor swasta.

Para peserta acara sosialisasi. (**)

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU Cipta Kerja di bidang transportasi laut, saat ini Kemenhub melalui Ditjen Hubla tengah menyiapkan penyempurnaan dan penyusunan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) di bidang pelayaran, yang meliputi penyempurnaan peraturan di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, perkapalan, kenavigasian, kesyahbandaran; dan manajemen keamanan kapal.

“Namun demikian, hal terpenting yang harus tetap menjadi prioritas utama dalam penyempurnaan Rencana Permenhub tersebut adalah masalah safety (keselamatan), security (keamanan), dan faktor services (jasa) dan tentunya harus patuh terhadap regulasi internasional. Dengan demikian penyempurnaan aturan di bidang pelayaran akan lebih menjamin pelayaran yang selamat, aman, dan nyaman serta selaras dengan peraturan atau konvensi-konvensi internasional,” ujarnya.

Selanjutnya, terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, merupakan salah satu peraturan yang ditetapkan guna melaksanakan amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, Perizinan Berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Sedangkan risiko merupakan potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Dengan demikian berdasarakan peraturan pemerintah ini maka perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Dalam Peraturan Pemerintah ini telah diatur mengenai penyederhanaan Perizinan Berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Metode yang digunakan merupakan metode standar berdasarkan tingkat Risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis Perizinan Berusaha dan kualitas/frekuensi Pengawasan. Penerapan pendekatan berbasis Risiko memerlukan perubahan pola pikir (change management) dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan Perizinan Berusaha (business process re-engineering) serta memerlukan pengaturan (re-design) proses bisnis Perizinan Berusaha di dalam sistem Perizinan Berusaha secara elektronik.

Melalui penerapan konsep ini, pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha diharapkan dapat lebih efektif dan sederhana karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki Izin, di samping itu melalui penerapan konsep ini kegiatan Pengawasan menjadi lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi yang harus dilakukan Pengawasan.

“Saya juga berharap agar sosialisasi ini bisa dijadikan sebagai sarana untuk bertukar pikiran terkait pelaksanaan tugas sehari-hari terutama menyikapi perkembangan implementasi UU Tentang Cipta Kerja terkait sektor transportasi laut serta peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran,” tutupnya. (***)

Previous Post

BICT

Next Post

Merger Pelindo Perlu Grand Strategy

Next Post
Merger Pelindo Perlu Grand Strategy

Merger Pelindo Perlu Grand Strategy

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer

  • Di Kapal TB. Terus Daya 17, 3 ABK Gunakan Ijasah Palsu Ketangkap

    Di Kapal TB. Terus Daya 17, 3 ABK Gunakan Ijasah Palsu Ketangkap

    3209 shares
    Share 1284 Tweet 802
  • Banyuwangi-Lombok Naik Kapal Hanya Rp 100 Ribu

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • KM Sabuk Nusantara Masuk ke Seram Timur

    1417 shares
    Share 567 Tweet 354
  • Menhub Harus Turun Tangan, MoU Polri-DJPl Resahkan Pelayaran

    1412 shares
    Share 565 Tweet 353
  • Mulai Agustus, Kapal Tak Ada AIS Kena Sangsi

    1222 shares
    Share 489 Tweet 306

Follow Us

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
Facebook Youtube Instagram

Ocean Week adalah bukan informasi maritim yang pertama tetapi yang terbaik, terpercaya dan akurat dikelola oleh PT Multi Media Ocean Indonesia.

Hubungi kami : redaksi@oceanweek.co.id

  • Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Categories

  • Alat Berat
  • All
  • Bea Cukai
  • Berita Lain
  • BICT
  • BJTI
  • Bursa
  • Bursa Kapal
  • Depo Kontainer
  • Dockyard
  • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
  • Fasilitas
  • General Cargo
  • IKT
  • Jadwal
  • Jadwal
  • Jadwal
  • JICT
  • Kapal
  • Kontainer
  • Makasar
  • MAL
  • Medan
  • Moving Kapal
  • Offshores
  • Port
  • PTP
  • Regional
  • Shipping
  • Spare Part
  • Surabaya
  • Teluk Lamong
  • TPK Koja
  • TPK Makasar
  • TPK Palaran
  • TPKS Semarang
  • TPS Surabaya
  • Uncategorized
  • video

Recent News

BICT

April 20, 2021

TPK PALARAN

April 20, 2021

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
  • Port
  • Dockyard
  • Jadwal
  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In