Pelayaran yang tergabung dalam Indonesia National Shipowners Association (INSA) menyambut baik UU omnibus law Cipta Kerja yang tetap mempertahankan azas cabotage.
“Ini menjadi usaha pemerintah dan DPR menjaga laut kita, dari kami asosiasi menyambut baik dipertahankannya azas cabotage. Asas ini tidak menutup seluruhnya aliran investasi asing di pelayaran, asing tetap bisa berinvestasi dengan komposisi saham maksimal 49 persen, sisanya nasional,” kata Carmelita Hartoto, Ketua Umum DPP INSA dalam diskusi secara virtual bertajuk Azas Cabotage untuk Meningkatkan Daya Saing Pelayaran, Rabu (21/10).
Meme (panggilannya) menyatakan azas cabotage menjadi alat pemersatu NKRI, dan UU Cipta Kerja juga tak mengubah bahwa komoditi sembako dan sebagainya di dalam negeri wajib diangkut menggunakan kapal berbendera Indonesia.
Meski begitu, untuk kegiatan-kegiatan khusus yang disini (di dalam negeri) tak memiliki kapal, maka masih diperbolehkan menggunakan kapal asing, misalnya pada aktivitas di sektor Offshore.
Khusus pada pelayaran domestik, Indonesia sudah berdaulat tecermin dari aktivitas kargo domestik seluruhnya sudah dilakukan oleh pelayaran nasional.
“Kondisi saat ini sudah oversupply kapal, catatan INSA hampir semua sektor ini oversupply, mulai dari kontainer, curah, migas, kapal penumpang ro-ro, dengan begitu pengguna jasa memiliki kesempatan mendapatkan harga dan pelayanan terbaik karena sudah ketat,” jelas Carmelita.
Meme juga menyinggung mengenai perpajakan yang berpengaruh terhadap daya saing pelayaran, karena hal itu membuat perusahaan pelayaran terkena PPN BBM yang tidak lazim dalam praktik internasional.
Selain itu, kata owner PT Andhika Line ini, dukungan perbankan yang masih minim, bahkan cenderung membebani pengusaha pelayaran dengan bunga tinggi. Termasuk sulitnya pada waktu pengajuan kredit karena persyaratan kerdit yang rumit, bunga tinggi, dan tenor pendek.
“Idealnya pelayaran disetarakan dengan sektor infrastruktur, saat ini bunga belasan persen, dan kredit tenornya 5 tahun, padahal yang dibeli kapal, ini padat modal,” ungkapnya.
Carmelita juga mengungkapkan, adanya tantangan dalam aktivitas ekspor impor yang masih bermasalah karena biaya, asuransi, dan angkutan yang lebih tinggi dibandingkan dengan kapal asing. Dampaknya, dalam aktivitas ekspor impor, penggunaan jasa perkapalan didominasi asing.
“Belum berdaya saing karena faktor tadi, kami masih kalah saing dari armada asing dalam pengangkutan ekspor impor bukan domestik. Kapal asing masih mendominasi dalam ekspor dan impor lebih dari 90 persen menggunakan kapal asing,” tegas Meme.
Sementara itu, Sekretaris DPC INSA Jaya Capt. Supriyanto membenarkan jika UU Cipta Kerja tersebut tak mengubah ketentuan azas cabotage.
Namun, katanya, ada beberapa yang mengalami perubahan meski tidak banyak. “Tapi saya coba pelajari dulu perubahan-perubahan yang ada,” ujarnya di Kantor DPC INSA Jaya, Rabu sore. (***)